Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menyepakati 282 pasal pada rancangan peraturan DPRK tentang tata tertib (Tatib) dewan dijadikan sebagai peraturan DPRK.
Ketua DPRK Manokwari Jhoni Muid, Senin, mengatakan, tata tertib tersebut telah melalui pembahasan dan harmonisasi yang matang, hingga akhirnya disepakati secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPRK.
“DPRK telah menyepakati rancangan perda tentang tata tertib DPRK Manokwari yang terdiri dari 282 pasal,” ujar Muid saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna DPRK.
Ia mengatakan, DPRK sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena itu, penyusunan tata tertib ini penting sebagai landasan kerja kelembagaan.
DPRK merupakan mitra sejajar kepala daerah, sehingga dengan peraturan tata tertib tersebut DPRK ingin memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.
Rancangan peraturan ini sebelumnya telah disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK dan telah melalui proses harmonisasi dengan bagian hukum Setda Kabupaten Manokwari serta Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya, merinci bahwa proses fasilitasi terakhir dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat dilakukan pada 25 April 2025. Saat itu, jumlah pasal dalam rancangan tata tertib berjumlah 278 pasal.
Hasil fasilitasi menyarankan penambahan substansi penting terkait bentuk dan arti lambang DPRK serta penggunaan lambang DPRK yang sebelumnya belum termuat.
Penambahan itu menghasilkan empat pasal baru, sehingga total isi tata tertib menjadi 282 pasal.
Setelah pihaknya melakukan konsultasi kepada Biro Hukum Provinsi, akhirnya rancangan perda tersebut telah disampaikan kepada seluruh fraksi melalui rapat pimpinan DPRK pada 2 Juni 2025 untuk mendapatkan masukan akhir.
Setelah disepakati bersama dalam rapat antara Bapemperda dan ketua-ketua fraksi DPRK pada 25 Juni 2025, pengambilan keputusan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini.
Isi tata tertib DPRK Manokwari tersebut meliputi susunan dan kedudukan DPRK Manokwari, fungsi tugas dan wewenang DPRK, keanggotaan DPRK, alat kelengkapan dewa, hak DPRK, hak dan kewajiban anggota DPRK.
Selanjutnya, kedudukan protokoler pimpinan dan anggota, rencana kerja, persidangan serta rapat pengambilan keputusan, produk hukum, pemberhentian antar waktu, pergantian antar waktu, pemberhentian sementara, fraksi atau kelompok khusus DPRK.
Selain itu juga mekanisme pemilihan bupati dan wakil bupati, konsultasi DPRK, pelayanan atas pengaduan aspirasi, bentuk dan arti lembaga DPRK, penggunaan lambang DPRk, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
Pengesahan tata tertib ini diharapkan menjadi pijakan bagi penguatan peran dan fungsi DPRK Manokwari dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, efisien, dan partisipatif.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah aktif terlibat sejak awal penyusunan hingga pengesahan rancangan peraturan ini,” ujar Trisep.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025