Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) perlu bersinergi mengevaluasi peraturan daerah dalam upaya meningkatkan dan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi C DPRK Kaimana Emanuel Rahail di Kaimana, Sabtu,mengatakan, sejumlah perda yang sudah diterapkan di Kaimana belum dioptimalkan penerapannya untuk meningkatkan PAD.

“DPRK saat ini tengah meninjau kembali perda-perda yang sudah ada agar bisa difungsikan maksimal seperti perda pajak dan retribusi,” ujarnya.

Ia mengatakan, PAD Pemkab Kaimana setiap tahunnya masih cukup rendah, padahal ada sejumlah potensi daerah yang dapat dioptimalkan menjadi sumber pendapatan.

Sepanjang usia Kabupaten Kaimana yang sudah 22 tahun, PAD yang diperoleh masih fluktuatif di kisaran Rp20 miliar hingga Rp30 miliar, tidak pernah lebih.

Padahal, Pemkab Kaimana harus berani menetapkan target tinggi untuk PAD sehingga memacu OPD terkait untuk bekerja lebih keras mencapai target.

Setelah target terpenuhi, pemerintah daerah juga perlu memberikan penghargaan kepada instansi yang telah berhasil memenuhi target.

“Kalau target PAD hanya biasa saja, seluruh komponen penerimaan tidak dikelola baik dan transfer pusat sudah terpenuhi, ini yang membuat pemerintah daerah tidak kreatif,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam upaya meningkatkan PAD tersebut, DPRK perlu melahirkan regulasi yang mendorong pemda lebih kreatif memacu peningkatan PAD.

DPRK Kaimana saat ini mulai melihat kembali berbagai Perda yang sudah disahkan namun belum difungsikan.

Sebagai daerah otonom, semua potensi yang ada yang terkandung di dalamnya perlu dikelola dengan baik agar tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah pusat.

Langkah yang dilakukan DPRK tersebut juga sudah mendapat restu dari Kemendagri karena DPRK selaku penyelenggara pemerintahan daerah mempunyai wewenang melihat obyek-obyek PAD baru dan melahirkan perda.

“Ini karena potensi yang dimiliki kabupaten ini belum digarap secara baik. Hari ini DPRD mulai membenahi berbagai produk perda yang sudah disahkan namun belum difungsikan dengan baik,” ujarnya.
 

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025