Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya tengah menyusun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP) di wilayah tersebut.
Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim, di Sorong, Senin, mengatakan penyusunan regulasi ini sangat penting untuk memastikan adanya pendataan menyeluruh terhadap OAP di seluruh wilayah Papua Barat Daya.
"Perdasus ini tidak hanya mencantumkan nama atau status sebagai OAP, tetapi juga mencakup identitas kesukuan, daerah asal, hingga aspek-aspek budaya yang melekat pada OAP," ujarnya.
Menurut Ortis, pihaknya akan berkolaborasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lembaga-lembaga adat guna merumuskan regulasi yang detail dan komprehensif. Hal ini termasuk mengatur soal batas-batas tanah adat agar tidak mudah diperjualbelikan.
"Regulasi ini juga akan menyentuh persoalan tanah leluhur. Harus ada pembatasan agar tanah tidak dijual, melainkan disewakan. Ini penting untuk menjaga kedaulatan hak ulayat dan masa depan generasi OAP," tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan Perdasus tersebut akan mempertimbangkan keberagaman budaya, bahasa, dan adat istiadat dari enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
Karena itu, katanya DPRP akan menghimpun referensi dari tiap-tiap daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar representatif dan inklusif.
"Kita butuh masukan dari semua elemen masyarakat adat di daerah ini. Tujuannya agar Perdasus ini benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dan adil bagi seluruh OAP," kata Ortis.
Dia mengatakan, Perdasus ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen pelengkap terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), sehingga perlindungan terhadap hak-hak dasar OAP bisa diimplementasikan secara maksimal di Papua Barat Daya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025