Sorong (ANTARA) - Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong kini dipastikan kosong setelah Wali Kota Lambert Jitmau menugaskan Yakob Karet sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Jumat.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau di Sorong, Jumat, mengatakan mutasi jabatan dalam pemerintahan merupakan hal wajar dan sudah sesuai dengan hasil evaluasi kinerja.
Jitmau membantah keras sinyalemen bahwa pencopotan Yakob Karet dari kursi Sekda Kota Sorong karena kepentingan politik, tapi semata-mata didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan semua pihak.
"Baik penilaian oleh inspektorat provinsi maupun internal di lingkungan Pemerintah Kota Sorong sendiri," ujar Jitmau membeberkan alasan pencopotan Yakob Karet dari jabatannya sebagai Sekda Kota Sorong.
Untuk mengisi kekosongan kursi Sekda Kota Sorong yang ditinggalkan Yakob Karet, akan dilakukan lelang jabatan yang terbuka untuk umum pada 20 Juni mendatang.
Tempuh jalur hukum
Secara terpisah Yakob Karet menyatakan keberatan dengan pencopotan dirinya dari kursi Sekda Kota Sorong.
Karet mengaku sudah menjalankan tugas sesuai petunjuk pimpinan serta telah menunjukkan loyalitas selama mengemban jabatan Sekda Kota Sorong dalam waktu lebih dari satu tahun.
"Evaluasi kinerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya jabatan Sekda dilakukan evaluasi per dua tahun enam bulan. Saya baru menjabat satu tahun lebih sudah dilakukan evaluasi sehingga saya menilai mutasi tersebut kepentingan politik yang berkaitan pengusulan Penjabat Wali Kota," ujarnya.
Atas dasar itu, Yakob Karet berencana menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau.
Gugatan Yakob Karet atas pencopotan dirinya dari jabatan Sekda Kota Sorong tidak saja melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tapi juga secara perdata melalui Pengadilan Negeri Sorong dalam waktu dekat.