Aimas (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Heri Subowo, di Sorong, Senin mengatakan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya masih mengandung beberapa kelemahan yang cukup material dan perlu mendapat perhatian serius.
Dia menjelaskan bahwa beberapa temuan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan 2024 antara lain pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak didukung bukti fisik.
"Kemudian terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pengeluaran melebihi ketentuan yang belum dipulihkan sebesar Rp6,32 miliar," katanya dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun 2025 yang digelar di Aimas Convention Center, Kabupaten Sorong.
Selain itu, belanja hibah yang dipertanggungjawabkan tanpa bukti yang memadai, pengeluaran melebihi ketentuan, dan sisa hibah yang belum dipulihkan senilai Rp 9,4 miliar.
Selanjutnya belanja modal untuk peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan irigasi, dan jaringan ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan indikasi pemahalan sebesar Rp4,56 miliar, serta ketidakpastian kewajaran harga dan jumlah barang senilai Rp4,99 miliar.
"Temuan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang berdampak material terhadap laporan keuangan Provinsi Papua Barat Daya, serta sistem pengendalian internal yang belum berjalan efektif," jelas Heri.
Menurut dia, unsur-unsur pengendalian internal seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan belum sepenuhnya memadai.
Kendati demikian, BPK menilai laporan keuangan Pemprov Papua Barat Daya telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali hal-hal yang menjadi catatan material tersebut.
Opini WDP ini, katanya menandai peningkatan dari tahun sebelumnya yang mendapat opini Tidak Wajar.
“Kami mengapresiasi kerja keras Pemprov Papua Barat Daya yang telah berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya
Heri berharap kepada pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi, khususnya penyetoran ke kas daerah dalam waktu 60 hari.
Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya peningkatan disiplin dan akuntabilitas di jajaran Pemprov Papua Barat Daya, khususnya aparatur sipil negara harus memahami tanggung jawab tugasnya, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah penyimpangan.
“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga kunci keberhasilan. Pelatihan dan pengembangan pegawai secara berkelanjutan harus menjadi prioritas,” katanya.
Heri juga menekankan pentingnya kerja sama antar perangkat daerah dan peran aktif pimpinan DPR Provinsi dalam melakukan pengawasan dan mendorong percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan.