Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kaimana Papua Barat menerapkan standar pelayanan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.
Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi di Kaimana Kamis mengatakan, standar pelayanan itu diperlukan agar perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan penanganan yang komprehensif, cepat, dan terintegrasi.
“Agar memastikan bahwa perempuan dan anak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak, juga dapat memberikan kualitas pelayanan yang cepat, akurat dalam memberikan akses bagi perempuan dan anak, terhadap layanan yang dibutuhkan,” kata Isak saat memberikan sambutan sosialisasi standar pelayanan korban kekerasan.
Ia mengatakan, Pemkab Kaimana melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memiliki peran dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Peran dimaksud meliputi pencegahan kekerasan, penanganan kasus, pemberdayaan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Perlindungan tersebut dilakukan melalui penegakan hukum serta penyediaan layanan yang efektif dalam menyusun kebijakan dan regulasi.
Ia mengatakan, personel dari PPPA Kaimana harus mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak.
“PPPA harus bisa memastikan bahwa setiap perempuan dan anak mendapatkan penghidupan yang layak serta terhindar dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.
Guna memaksimalkan peran PPPA, Pemkab Kaimana bekerja sama dengan UGM Yogyakarta melalui Fasilitator Nasional Standar Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kaimana terapkan standar pelayanan perempuan korban kekerasan
Jumat, 23 Mei 2025 8:14 WIB

Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi (baju putih) pada pembukaan sosialisasi standar pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan di Kaimana, Kamis (22/5/2025). ANTARA/HO-Isabela Wisang.