Kaimana (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat memberikan perlindungan sosial kepada 18.750 pekerja bukan penerima upah (BPU).
Perlindungan sosial tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara (PKS) antara Bupati Kaimana Hasan Achmad dengan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sorong Iguh Bimantoroyudo di Kantor Bupati Kaimana, Selasa.
"PKS ini merupakan langkah kongkret pemerintah daerah dalam memberikan jaminan serta perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana," katanya.
Ia mengatakan perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja BPU atau pekerja sektor informal merupakan upaya Pemkab Kaimana untuk kesejahteraan para pekerja.
Pemkab Kaimana berkomitmen bahwa perlindungan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja BPU Orang Asli Papua (OAP), tetapi akan diperluas kepada para pekerja non-OAP.
Melalui perjanjian kerja sama ini Bupati berharap agar BPJAMSOSTEK dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan komprehensif bagi seluruh pekerja di Kabupaten Kaimana.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo menegaskan pihaknya hadir sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam aktivitas pekerjaannya.
Disebutkan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun, merupakan upaya bersama untuk menempatkan pekerja sebagai subjek pembangunan dan bukan sekadar objek.
BPJAMSOSTEK berkomitmen memperluas perlindungan peserta, termasuk pada sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, penjual pinang, pekerja mandiri, dan pelaku UMKM.
"Kami percaya bahwa kesejahteraan pekerja adalah salah satu syarat utama dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Visi besar ini tidak akan tercapai tanpa perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja yang berkelanjutan," ungkapnya.
Penandatanganan PKS yang diakhiri dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada lima peserta sebagai ahli waris jaminan ketenagakerjaan ini, turut dihadiri Kepala BPJAMSOSTEK Fakfak, para ssisten, staf hhli, serta Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Kaimana.
Pemkab Kaimana lindungi 18.750 pekerja bukan penerima upah
Selasa, 17 Juni 2025 18:57 WIB

Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bupati Kaimana Hasan Achmad dengan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sorong Iguh Bimantoroyudo di Kantor Bupati Kaimana, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-Isabela Wisang