Biak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menahan tersangka MIA terkait kasus dugaan korupsi dana nasabah bank untuk warga Biak-Supiori sebagai penerima bantuan sosial program Indonesia pintar (PIP) tahun 2022-2023 sebesar Rp942,1 juta.
"Penahanan tersangka MIA berlaku untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2025 karena penyidik Pidsus Kejari telah mempunyai dua alat bukti yang cukup kasus korupsi pengalihan uang nasabah bank unit Samofa dan Supiori," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor Rizki Adrian MH di Biak,Senin.
Dia menjelaskan kerugian negara atas perbuatan tersangka MIA terhadap dugaan korupsi dana bansos PIP Kemendikbud 2022-2023 warga Biak-Supiori sekitar Rp462, juta.
Sedangkan pemindahan dana rekening nasabah bank tanpa persetujuan, kata dia, sesuai bukti ditemukan kerugian sebesar Rp431,8 juta.
"Akibat perbuatannya, total kerugian negara untuk tindak pidana korupsi mencapai Rp942,1 juta," ujar Kasi Intelijen Kejari Biak Numfor Rizki didampingi Kasi Pidsus Putu Intaran MH.
Rizki menegaskan pasal yang disangkakan terhadap MIA yakni Pasal 2 ayat 2 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," katanya.
Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi itui terungkap karena adanya laporan masyarakat pemilik rekening serta penerima bansos program PIP Kemendikbud di Biak dan Supiori.
"Kami minta dukungan masyarakat Biak Numfor dan Supiori untuk menuntaskan kasus korupsi sebagai komitmen penegakan hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujar Rizki.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka MIA langsung ditahan dan dipakaikan baju rompi merah Kejari Biak digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Biak
Kejaksaan Biak tahan tersangka korupsi dana nasabah Program Indonesia Pintar
Selasa, 22 Juli 2025 10:35 WIB

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak, Papua Rizki Adrian MH (kanan) didampingi Kasi Pidana Khusus Putu (tengah) saat memberikan keterangan terkait penanganan kasus korupsi, di Biak, Senin (21/7/2025). ANTARA/Muhsidin