Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat menyebut jumlah objek pajak alat berat dari hasil identifikasi di tujuh kabupaten se-Papua Barat kurang lebih mencapai 500 unit.
Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin di Manokwari, Senin mengatakan, proses pendataan potensi alat berat terus berlanjut sembari melakukan sosialisasi dan edukasi bagi wajib pajak.
"Kurang lebih 500 unit sudah terdata, dan proses pendataan masih terus dilakukan teman-teman di lapangan," kata Bachri.
Dia menjelaskan, mekanisme pemungutan pajak alat berat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024, namun pelaksanaannya baru dilakukan pada 2025.
Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mengalami sejumlah kendala, karena penghitungan nilai jual alat berat (NJAB) untuk menentukan besaran pajak harus disertai faktur.
"Tarif pajak alat berat itu 0,2 persen dari NJAB. Hanya saja, alat berat tahun 2010 ke bawah itu agak rumit menentukan NJAB," ujarnya.
Pemerintah provinsi, kata dia, telah menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD induk tahun 2025 yang bersumber dari penerimaan pajak alat berat sebanyak Rp200 juta.
Bapenda kemudian menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah daerah, guna memperoleh surat ketetapan pajak alat berat dari para mitra untuk memudahkan penagihan.
"Besok kami teken kerja sama dengan Dinas Kehutanan Papua Barat, karena mereka punya mitra (perusahaan) yang ada alat beratnya," jelas Bachri.
Menurut dia penerimaan pajak alat berat diperkirakan akan meningkat seiring dengan potensi objek pajak hasil identifikasi lapangan, dan dukungan perangkat daerah yang memiliki mitra.
Upaya lain mengoptimalkan penerimaan pajak alat berat yaitu menerapkan pola pendekatan terhadap penghitungan NJAB tahun produksi di bawah 2010 karena mengalami penyusutan.
"Pendekatan NJAB diatur lewat peraturan gubernur (pergub) yang masih dalam tahap harmonisasi. Penyusutan per tahun dua persen, maksimal 10 persen," katanya.
Dia mengatakan, ada lima kabupaten sudah mulai melakukan pemungutan pajak alat berat, meliputi Samsat Fakfak, Samsat Manokwari, Samsat Teluk Bintuni, dan Samsat Teluk Wondama.
Pemerintah daerah memberikan batas waktu penyelesaian pembayaran pajak alat berat selama 35 hari, dan apabila wajib pajak mengabaikan linimasa tersebut maka dikenakan denda.
"Kalau tidak bayar denda, kami terbitkan rekomendasi lewat instansi yang menjadi mitra dari wajib pajak dimaksud," jelas Bachri.