Manokwari (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat mencatat realisasi dari program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kurang lebih Rp5 miliar.
Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin di Manokwari, Selasa mengatakan, kebijakan dispensasi tersebut diberlakukan 1 Juli-20 Desember 2025 dengan tujuan mendorong peningkatan penerimaan pajak.
"Penerimaan sejak tanggal 1 Juli sampai sekarang kurang lebih sebanyak Rp5 miliar," katanya.
Menurut dia, optimalisasi pemanfaatan program penghapusan denda PKB dan BBNKB memerlukan dukungan penyebarluasan informasi melalui media massa, media sosial, termasuk bekerja sama dengan jaringan bioskop.
Pemberlakuan kebijakan dispensasi itu dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kemudian Hari Bhayangkara ke-79, dan HUT ke-26 Provinsi Papua Barat.
"Sebelum pemutaran film di bioskop, ada imbauan bapak gubernur untuk mengajak masyarakat manfaatkan program penghapusan denda pajak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Papua Barat telah melaksanakan kunjungan langsung ke setiap wajib pajak kendaraan bermotor.
Program inovatif lainnya yaitu melibatkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Bapenda di masing-masing kabupaten untuk menggelar razia kendaraan bermotor yang menyasar kepatuhan pajak.
"Teman-teman Samsat terus bergerak di lapangan, dan kami optimis bisa mencapai target sampai akhir tahun sebanyak Rp42 miliar," kata Bachri.
Dia mengajak seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor dari luar Papua Barat, segera mengajukan mutasi sehingga dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor belum sesuai ekspektasi, sehingga pemerintah daerah terus memasifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
"Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, sudah ada imbauan terkait pemutasian kendaraan pelat luar," ujarnya.