Sorong (ANTARA) - Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan sebanyak 106.743 tenaga kerja informal atau pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tahun 2025.
"Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan realisasi tahun 2024, yaitu 81.315 pekerja rentan yang tersebar di enam kabupaten se-Papua Barat," kata Lakotani dalam kegiatan Paritrana Award 2025 di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu.
Dia menyebut Program Jamsostek memiliki sejumlah manfaat, antara lain perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian melalui pemberian santunan.
Program tersebut juga turut berkontribusi dalam mengurangi sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru, karena adanya santunan yang diterima ahli waris untuk melanjutkan hidup.
"Anak-anak dari pekerja yang terdaftar sebagai peserta Program Jamsostek akan mendapatkan beasiswa pendidikan," ujarnya.
Saat ini, kata Lakotani, pemerintah provinsi telah menerbitkan tiga produk hukum daerah guna mendukung implementasi Program Jamsostek di seluruh wilayah Papua Barat berjalan secara maksimal.
Regulasi itu meliputi Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022, Perda Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023.
"Pekerja rentan yang dilindungi terdiri atas nelayan, petani, pedagang, ojek, dan lainnya. Selain itu, pekerja rentan orang asli Papua, aparat kampung, dan honorarium," kata Lakotani.
Dia mengatakan selama empat tahun berturut-turut yakni 2019-2022, Provinsi Papua Barat berhasil meraih Paritrana Award tingkat nasional atas komitmen memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Capaian itu tidak terlepas dari komitmen dan dukungan pemerintah kabupaten se-Papua Barat yang berperan aktif mengalokasikan anggaran untuk mengasuransikan tenaga kerja rentan lewat Program Jamsostek.
"Selain itu, tahun 2024 juga ada 81.315 pekerja formal yang dilindungi Jamsostek," ujarnya.
Dia menyebut negara telah menyusun landasan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Pemerintah kemudian mendorong perluasan cakupan kepesertaan dan optimalisasi penyelenggaraan Program Jamsostek dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten tetap berpartisipasi aktif dalam Program Jamsostek dengan mengalokasikan anggaran lewat APBD masing-masing," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari Gery Dame Malelak menyebutkan enam pemerintah daerah telah mendaftarkan pekerja rentan dalam Program Jamsostek 2025.
Enam pemerintah daerah itu meliputi Pemprov Papua Barat 30.000 orang, Pemkab Manokwari 18.232 orang, Pemkab Manokwari Selatan 12.000 orang, Pemkab Teluk Wondama 2.529 orang, dan Pemkab Teluk Bintuni 15.000 orang.
"Selanjutnya, Pemkab Fakfak 10.000 orang dan Pemkab Kaimana 18.750 orang. Sisanya, pekerja rentan daftar mandiri," ucap Gery.