Timika (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua Tengah telah menangkap sebanyak 39 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga awal September 2025.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mattinetta di Timika, Jumat, mengatakan sebanyak 38 orang ditangkap pada periode Januari-Agustus, sementara satu orang baru ditangkap pada Jumat pagi.
"Sudah ada 39 orang yang kami amankan dengan 28 laporan polisi. Untuk kasus sabu-sabu sebanyak 20 orang pengedar, lalu pengedar ganja tiga orang, empat orang pengedar tembakau sintetis, sembilan orang pengedar obat keras dan tiga orang penjual arak bali," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan para tersangka yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 436,87 gram, ganja sebanyak 243,62 gram, tembakau sintetis sebanyak 103,79 gram.
Sementara untuk obat keras jenis dextrometopharm sebanyak 16.181 butir, yarindo sebanyak 968 butir, eximer sebanyak 90 butir, trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.
Sedangkan minuman lokal arak bali yang diamankan sebanyak 14 liter dalam kemasan 24 botol.
Pada Jumat pagi, tim Satres Narkoba Polres Mimika menangkap RZ (28), warga Jalan Kartini Timika dan mengamankan sebanyak 15 paket sabu-sabu seberat 15 gram yang disembunyikan dalam onderdil karburator sepeda motor serta 1 box bekas paket pengiriman.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan pelaku sudah lima kali menerima pengiriman sabu-sabu melalui jasa pengiriman. Barang haram tersebut dikirim oleh seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.
Polres Mimika tangkap 39 pengedar narkoba hingga September 2025
Jumat, 5 September 2025 19:42 WIB

Polres Mimika menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba, Jumat (5/9/2025). ANTARA/Rafly