Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat menyiapkan dokumen pembentukan BUMD yang bertanggung jawab mengelola dana participating interest (PI) 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Teluk Bintuni.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Rabu mengatakan, BUMD tersebut nantinya diakomodasi melalui peraturan daerah sesuai persyaratan yang ditentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami masih dalam tahap penyelesaian pembentukan BUMD atau anak perusahaan BUMD di Bintuni," ujar Lakotani.
Setelah rampung, kata dia, pemerintah provinsi bersama Pemkab Teluk Bintuni mendaftarkan BUMD berbadan hukum tersebut ke Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas.
BUMD Teluk Bintuni pengelola dana PI migas 10 persen nantinya diintegrasikan dengan BUMD PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) yang didirikan Pemprov Papua Barat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.
"Kalau BUMD Bintuni sudah jadi, maka dijoinkan dengan BUMD Padoma," ujar Lakotani.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Andang Bachtiar menyebut asosiasi segera berkoordinasi dengan SKK Migas maupun KKKS untuk mempercepat Papua Barat mendapatkan PI 10 persen.
Ada sejumlah faktor yang menghambat realisasi PI migas 10 persen, antara lain perumusan peraturan daerah, status hukum BUMD bidang migas, kemudian analisis teknis pembagian saham untuk provinsi dan kabupaten.
"Nanti, kami petakan apa saja kendala Papua Barat. Asosiasi berkomitmen membantu semua anggota," kata Andang.
Papua Barst bentuk BUMD di Bintuni kelola dana PI migas 10 persen
Kamis, 11 September 2025 2:00 WIB

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menjawab pertanyaan awak media di Manokwari, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking