Manokwari (ANTARA) - Provinsi Papua Barat terpilih sebagai salah satu dari sembilan provinsi di Indonesia yang berhasil lolos ke tahapan wawancara untuk penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Paritrana Award 2025.
Capaian itu merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan selama tahun 2024.
"Papua Barat memiliki komitmen kuat realisasikan perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Rabu.
Proses wawancara, kata dia, dilakukan oleh sembilan orang tim penilai tingkat pusat yang berasal dari internal BPJamsostek, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Kementerian Dalam Negeri.
Adapun materi yang dinilai antara lain, inovasi dan strategi perluasan kepesertaan Program Jamsostek selama kurun waktu satu tahun, dukungan pemerintah daerah melalui regulasi, dan pelaksanaan kerja sama lintas sektor.
"Kemarin Pak Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani yang diwawancarai oleh tim penilai," kata Gery.
Menurut dia, Paritrana Award digagas pemerintah pusat bersama BPJamsostek sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja.
Ada dua provinsi lainnya yang juga dinyatakan lolos ke tahapan wawancara tingkat nasional bersama Papua Barat untuk mewakili kawasan timur Indonesia, yaitu Papua Barat Daya dan Papua Tengah.
"Wilayah timur itu terdiri atas enam provinsi di Tanah Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)," ucap Gery.
Dia mengatakan, jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta Program Jamsostek tahun 2024 terdiri atas 68.289 pekerja formal, dan 81.315 pekerja informal tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan kepesertaan pekerja formal mencapai 65,34 persen dari 104.508 pekerja formal, sedangkan pekerja informal 47,66 persen dari 170.616 pekerja informal.
"Secara keseluruhan UCJ Papua Barat tahun 2024 sebesar 54,38 persen atau meningkat 14,65 persen dari UCJ tahun 2023 yaitu 39,73 persen," kata Gery.
Selain itu, kata dia, optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek di seluruh wilayah Papua Barat juga didukung dengan penerbitan sejumlah produk hukum daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
Antara lain, Peraturan Gubernur Papua Barat 58/2018 dan Perda Papua Barat 01/2022 yang mengakomodasi honorarium daerah serta perangkat kampung dalam Program Jamsostek.
Kemudian, Perda Khusus Papua Barat 02/2022 untuk memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah orang asli Papua (OAP), dan dan Peraturan Gubernur Papua Barat 35/2023.
Selanjutnya, Instruksi Gubernur 05/2020 soal pelaksanaan jamsostek maupun kesehatan bagi perusahaan yang berinvestasi di Papua Barat, dan Instruksi Gubernur 560/2/GPB/2018 mengakomodasi siswa magang.
"Kabupaten Manokwari, Fakfak, Kaimana dan Manokwari Selatan juga sudah terbitkan perda untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jamsostek," ujar Gery.