Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama, Papua Barat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.529 pekerja rentan di wilayah tersebut melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Teluk Wondama Adhar di Manokwari, Selasa, mengatakan pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jamsostek.
Hal tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek dan Inpres Nomor 8 Tahun 2024 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Kami sudah teken kerja sama dengan BPJamsostek Cabang Manokwari untuk program perlindungan 2.529 pekerja rentan," kata Adhar.
Pemkab, kata dia, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp254 juta untuk membiayai dua Program Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan di Teluk Wondama.
Perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan adalah instrumen strategis untuk menekan angka kemiskinan di Teluk Wondama yang sejalan dengan amanat RPJMN dan RPJPN 2025–2045.
"Dua program yang kami biayai akan berlangsung efektif sejak periode Juli sampai Desember 2025," ujar Adhar.
Kepala BPJamsostek Manokwari Gery Dame Malelak menyebut Pemkab Teluk Wondama berupaya memperluas cakupan secara bertahap pada 2026, sehingga manfaat program dapat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Realisasi dua program untuk 2.529 pekerja rentan menjadi langkah awal Teluk Wondama menuju Universal Coverage Jamsostek, sekaligus mendukung target nasional dalam RPJMN 2045, yaitu 99 persen pekerja di Indonesia terlindungi.
"Cakupan kepesertaan Teluk Wondama saat ini baru 35 persen, dimana target nasional tahun 2026 untuk cakupan kepesertaan Jamsostek adalah 49 persen," ujar Gery.
