Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi di lingkungan Universitas Baliem Papua di Wamena, Papua Pegunungan.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Sabtu.
Menurut Nixon, penyidik Kejati Papua telah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dalam kawasan Kampus Universitas Baliem Papua di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan tahun anggaran 2024.
Dia menyebutkan sebanyak enam orang sudah dimintai keterangannya, baik dari Pemprov Papua Pegunungan maupun penyedia jasa.
Dia menjelaskan kasus tersebut berawal dari kontrak pada bulan Juni 2024 dengan PT. NM untuk pembangunan gedung rektorat Universitas Baliem Papua Wamena dan sarana penunjang lain dengan total nilai Rp135.767.000.000,-.
"Dana yang dialokasikan itu berasal dari dana tambahan infrastruktur (DTI) tahun anggaran 2024 dengan waktu pelaksanaan 196 hari kalender," ujarnya.
Menurut dia, pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena dana tambahan infrastruktur tidak boleh digunakan untuk pembangunan gedung sehingga dilakukan dengan menggunakan adendum format baru berupa surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan paket pekerjaan konstruksi dengan mengubah nama pekerjaan menjadi pembangunan jalan dalam kawasan kampus Universitas Baliem Papua tahun anggaran 2024.
"Perubahan itu juga berdampak ke anggaran yakni dari 135.767.000.000 menjadi Rp68.251.610.000,-," kata Nixon.
Dia menjelaskan Dinas PUPR Papua Pegunungan melaksanakan pembangunan jalan yang dikerjakan PT.NM, namun tidak ada perencanaan dan pengawasan yang dikerjakan pada awal November dan berakhir 31 Desember 2024.
Pembayaran uang muka sebesar Rp13.650.322.000 atau 20 persen yang digunakan untuk mobilisasi BBM dan operasional serta pajak dan ada yang diserahkan penyedia jasa kepada para pihak sebesar Rp8 miliar.
" Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp8.497.624.000,-," kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse.
Kejati Papua sidik kasus korupsi bangun jalan di kampus UBP Wamena
Sabtu, 15 November 2025 20:12 WIB
Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse (tengah). ANTARA/Evarukdijati
