Sorong (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) mengawal penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) senilai Rp1 miliar yang saat ini sedang disidik Polresta Sorong Kota.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo di Sorong, Selasa, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk melakukan pengawasan penuh terhadap proses penyidikan agar berjalan transparan dan bebas intervensi.
“Kami sudah menginstruksikan kepada Direskrimsus untuk mengawasi dan mengawal kasus dugaan korupsi pengadaan seragam yang sedang ditangani Polresta Sorong Kota,” ujar Kapolda Gatot.
Ia menegaskan bahwa pengawasan dilakukan seiring supervisi yang juga diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap proyek pengadaan seragam berbasis APBD Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 tersebut.
"Proyek senilai Rp1 miliar itu diduga disunat dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp800 juta," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda PBD Kombes Pol Iwan P. Manurung membenarkan adanya supervisi KPK dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut dia, supervisi ini dilakukan melalui gelar bersama antara KPK, Polda, dan Polresta Sorong Kota.
“Kami sudah lakukan supervisi bersama KPK RI. Gelar perkara juga dilakukan dengan Polresta Sorong Kota terkait kasus pengadaan seragam DPRP Papua Barat Daya,” kata Iwan.
Ia menambahkan, tujuan supervisi untuk memastikan penanganan perkara tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun, mengingat kasus ini merupakan salah satu temuan dugaan penyimpangan anggaran di daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
Status hukum proyek pengadaan seragam DPRP periode 2024–2029 itu telah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus 2025 pada akhir masa jabatan Kapolresta Sorong Kota sebelumnya, Kombes Happy Perdana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 15 saksi, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sejumlah pihak yang terkait langsung dengan dokumen pengadaan seragam.
Afriangga menjelaskan penyidik saat ini menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat Daya. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar penetapan tersangka.
“Kita tunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya. Kalau sudah keluar, pasti ada penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti,” ujarnya.
Menurut dia, proses penyidikan sudah berada satu langkah lagi menuju penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
Polda PBD kawal penanganan perkara korupsi pengadaan seragam DPRP
Selasa, 18 November 2025 11:36 WIB
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo. ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
