Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 terkait mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir tahun.
Regulasi itu mengatur penggunaan rekening penampungan sebagai sarana pengelolaan pembayaran pekerjaan yang belum rampung, guna memastikan akuntabilitas dan tertib administrasi keuangan negara oleh setiap satuan kerja.
"PMK itu memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya permasalahan administrasi maupun potensi temuan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari Arian Dwi Purwanto di Manokwari, Senin.
Ia menekankan, setiap satuan kerja pengelola APBN harus memahami mekanisme pemanfaatan rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA) untuk pekerjaan kontraktual yang diperkirakan rampung pada 23-31 Desember.
RPATA memiliki dua substansi yaitu, sebagai penampungan dana kontraktual yang selesai di akhir tahun, dan pemberian kesempatan melewati akhir tahun dengan syarat progres fisik harus mencapai 75 persen per 31 Desember.
"Pemberian kesempatan itu hanya 90 hari ke depan terhitung dari tanggal kontrak berakhir paling lambat 30 November," ujarnya.
Melalui regulasi itu, kata dia, pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai tidak lagi dilakukan secara langsung melainkan ditempatkan terlebih dahulu pada rekening penampung akhir tahun di Bank Indonesia.
Dana tersebut nantinya akan dicairkan kepada penyedia barang dan jasa setelah pekerjaan dimaksud dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mencegah konsekuensi hukum.
"Kalau pekerjaan itu masuk kategori program prioritas nasional, maka bisa langsung mengajukan ke rekening penampungan akhir tahun anggaran," ujarnya.
KPPN Manokwari sosialisasi PMK No 84 terkait pelaksana anggaran
Selasa, 16 Desember 2025 7:35 WIB
KPPN Manokwari menggelar sosialisasi PMK Nomor 84 Tahun 2025 bagi satuan kerja pengelola APBN di Gedung Keuangan Negara Manokwari, Papua Barat, Senin (15/12/2025). ANTARA/HO-KPPN Manokwari
