Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyatakan tidak akan membayar ganti rugi lahan tujuh titik di Kota Timika dan sekitarnya yang dituntut oleh Meki Jitmau dan kawan-kawan yang mengklaim diri sebagai pemilik lahan tersebut.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Rabu, mengatakan lima dari tujuh lahan yang disengketakan oleh Meki Jitmau dan kawan-kawan itu proses hukumnya sudah final dengan adanya keputusan kasasi Mahkamah Agung yang dimenangkan Pemkab Mimika.
"Saya tegaskan tidak ada lagi kompromi tentang hal ini, kalau lakukan blokade atau pemalangan lagi maka kami akan proses hukum karena itu mengganggu kepentingan umum," kata Bupati Rettob.
Adapun tujuh titik lahan yang selalu dipersoalkan Meki Jitmau dan kelompoknya tersebut terdiri dari lahan kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako di Distrik Mimika Timur, lahan kawasan SMA Negeri 1 Mimika, lahan kawasan eks Kantor Bupati Mimika di Kampung Limau Asri SP5, lahan kawasan perumahaan DPRD Mimika di Kelurahan Timika Jaya SP2, lahan kawasan SD Inpres Sempan Barat Kelurahan Inauga, lahan kawasan SMP Negeri 7 Mimika di Kelurahan Inauga dan lahan kawasan Kantor Pemadam Kebakaran di Kelurahan Timika Jaya SP2.
Sebelumnya, Meki Jitmau dan kawan-kawan memblokade seluruh ruang kelas dan pintu pagar masuk SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7 Mimika, SD Inpres Inauga, dan SMP Negeri 7 Mimika pada Rabu (14/1), untuk menuntut Pemkab Mimika segera membayar ganti rugi.
Akibatnya, empat sekolah tersebut terpaksa memulangkan siswanya.
"Dari tujuh yang digugat oleh masyarakat ini, lima titik sudah dimenangkan Pemkab Mimika, di mana keputusannya sudah final atau inkrah. Satu kasus tidak dilanjutkan, sedangkan satu kasus yaitu tanah PPI Pomako Pemkab Mimika dinyatakan kalah," jelas John Rettob.
Khusus menyangkut lahan kawasan PPI Pomako, hingga kini Pemkab Mimika sedang mengupayakan penurunan status kawasan hutan lindung (hutan mangrove) menjadi kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Kami tidak akan membayar tanah untuk menerbitkan sertifikat di atas lahan yang masih status hutan lindung. Pembayaran dapat dilakukan setelah tim dari PN turun lapangan untuk melakukan pencocokan," jelasnya.
Bupati Rettob menjelaskan bahwa lahan kawasan SMA Negeri 1 Mimika sudah dilakukan pembayaran pada 2013 kepada pihak pemilik yang saat itu menggugat Pemkab Mimika.
Pihak penggugat saat itu berjanji tidak akan melanjutkan gugatan dengan membuat surat pernyataan bersama di DPRD Mimika. Namun, dalam perjalanan waktu, ternyata para pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut kembali menggugat Pemkab Mimika.
"Untuk SMA Negeri 1 Mimika mereka kalah di peradilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Begitu juga titik-titik lain, hampir semua sama," ujarnya.
Sementara untuk kasus sengketa lahan Damkar SP2, gugatan penggugat dinyatakan gugur dengan sendirinya di peradilan tingkat pertama lantaran selama sidang berlangsung penggugat tidak pernah datang.
Kuasa Kuasa Hukum Pemkab Mimika Marvey Dangeubun menyatakan para penggugat tidak berhak menuntut ganti rugi lahan karena gugatan mereka sudah ditolak oleh pengadilan hingga tingkat kasasi di MA.
"Kalau gugatanya ditolak maka mereka tidak punya dasar lagi untuk mengajukan gugatan baru," jelas Marvey.
Ketua PN Timika Putu Mahendra mengakui jajarannya segera turun ke lokasi PPI Pomako di Distrik Mimika Timur untuk melakukan konstatering yakni mencocokkan data lokasi tanah dengan obyek yang tertera dalam gugatan penggugat.
"Karena informasi yang kami dapatkan bahwa status kawasannya masih hutan lindung, sehingga proses untuk menurunkan status itu kewenangan Pemkab Mimika," kata Putu.
Untuk diketahui, penggugat lahan kawasan PPI Pomako menyebut luas lahan kepemilikannya di kawasan itu seluas 30 hektare.
Pewarta: MarselEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026