Nabire (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengalokasikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 2.800 pekerja rentan pada 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Muslika di Nabire, Jumat, mengatakan jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 4.600 pekerja akibat keterbatasan anggaran pemerintah.
“Ada penurunan dibanding tahun lalu karena memang ada kekurangan anggaran, tetapi pemerintah tetap melanjutkan perlindungan untuk pekerja informal,” katanya.
Ia menjelaskan, PBI dari Pemkab Nabire telah diperpanjang sejak Januari 2026 dengan besaran iuran Rp16.800 per orang setiap bulan yang dibayarkan pemerintah daerah.
Meskipun PBI pekerja rentan turun, namun Pemerintah Kabupaten Nabire juga tetap memberikan perlindungan penuh kepada Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) serta RT/RW dengan jumlah peserta mencapai 1.221 orang.
Ia menambahkan, selain Pemkab Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga memberikan perlindungan kepada 23.000 pekerja rentan di tujuh kabupaten hingga Juli 2026.
“Kerja sama Pemprov Papua Tengah berlangsung dari 2025 sampai Juli 2026 untuk tujuh kabupaten, kecuali Mimika,” ujarnya.
Selain itu, Kabupaten Deiyai melindungi 2.000 pekerja hingga Juli 2026, sedangkan Kabupaten Dogiyai melindungi 4.280 pekerja rentan melalui program serupa.
Ia mengimbau masyarakat yang belum tercakup program pemerintah agar mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jangan menunggu bantuan iuran dari pemerintah. Dengan iuran yang terjangkau, pekerja sudah mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.
Ia menjelaskan, hingga Desember 2026 peserta mandiri mendapatkan potongan iuran 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh manfaat berupa biaya pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan maksimal untuk dua anak dengan nilai hingga Rp174 juta.
Pewarta: Ali Nur IchsanEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026