Nabire (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengusulkan 20 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat sebagai langkah penertiban tambang ilegal sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Frets J. Boray di Nabire, Sabtu, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Papua Tengah untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum dan memberi kontribusi terhadap daerah.
“Tujuan program gubernur adalah bagaimana keterlibatan orang Papua dalam mengelola pertambangan rakyat. Kalau sudah terlibat, otomatis ada kontribusi terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, selama ini aktivitas pertambangan rakyat yang berjalan belum memberikan kontribusi bagi daerah, sementara pembukaan lahan dilakukan dalam skala besar tanpa disertai sistem reklamasi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai melakukan pendataan lapangan dan penyusunan dokumen pengelolaan WPR untuk diusulkan ke Kementerian ESDM.
“Langkah terobosan gubernur adalah mengusulkan penetapan WPR sehingga pengelolaannya bisa dilakukan secara langsung,” ujarnya.
Frets mengatakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola sektor tambang rakyat telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
Pemerintah daerah saat ini juga tengah menyusun peraturan gubernur sebagai aturan turunan dari perdasi tersebut.
Ia menyebut terdapat sejumlah ketentuan khusus dalam perdasi itu, salah satunya gubernur dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) apabila dalam waktu tiga bulan pemerintah pusat belum menetapkan dokumen WPR yang diusulkan daerah.
Selain itu, penggunaan alat berat dalam pertambangan rakyat juga diperbolehkan sepanjang sesuai dengan kajian teknis dari dinas terkait.
“Hal-hal istimewa tersebut harus diatur rinci dalam peraturan gubernur supaya mekanisme pertambangan rakyat dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan, setelah IPR diterbitkan, pemerintah provinsi akan memperoleh retribusi sebesar Rp100 juta untuk setiap izin, dengan ketentuan satu IPR berlaku untuk lahan seluas 10 hektare.
Ia menegaskan IPR nantinya diberikan kepada perseorangan pemilik hak ulayat maupun koperasi yang anggotanya berasal dari masyarakat adat pemilik wilayah.
“Yang memegang IPR adalah masyarakat adat,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut dia, karena pengelolaan tambang membutuhkan investasi besar, pemerintah daerah membuka peluang kolaborasi dengan perusahaan BUMN maupun BUMD.
Frets mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah melakukan pertemuan dengan MIND ID untuk membahas pola kerja sama pengelolaan tambang rakyat.
“BUMN dan BUMD nantinya memfasilitasi masyarakat dengan peralatan dan kebutuhan teknis lainnya, tetapi tetap harus mengutamakan masyarakat adat agar mereka belajar dan menjadi tuan di negerinya sendiri,” katanya.
Pewarta: Ali Nur IchsanEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026