Nabire (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire mencatat sebanyak 57.318 pekerja di lima kabupaten wilayah kerjanya telah terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sepanjang tahun 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Muslika di Nabire, Senin, mengatakan jumlah tersebut hanya sebagian dari sekitar 254 ribu pekerja usia produktif di lima kabupaten yang menjadi wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Nabire.
“Dari 254 ribu pekerja usia produktif tersebar di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, dan Intan Jaya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pekerja yang sudah terlindungi Jamsostek terdiri atas 19.758 pekerja formal dan 37.560 pekerja informal..
Jamsostek untuk pekerja formal atau penerima upah dibayarkan oleh 9.132 badan usaha, baik skala mikro, kecil, menengah maupun besar.
Sementara pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) sebagian dibiayai secara mandiri dan sebagian lainnya melalui skema penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah, baik Pemprov Papua Tengah maupun pemerintah kabupaten.
BPJS Ketenagakerjaan Nabire, kata dia, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan telah diterbitkan Peraturan Gubernur tentang Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.
Sejak 2024, Pemprov Papua Tengah memberikan PBI kepada masyarakat di tujuh kabupaten, yakni Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
“Pada tahun 2025, Pemprov Papua Tengah mengalokasikan anggaran untuk pemberian PBI kepada 23 ribu pekerja,” katanya.
Ia menambahkan dari delapan kabupaten di Papua Tengah, hanya Kabupaten Mimika yang tidak dibiayai PBI provinsi, karena mampu membiayai sendiri kepesertaan Jamsostek bagi pekerjanya.
Selain dukungan provinsi, pada 2025 terdapat tiga kabupaten yang juga mengalokasikan PBI melalui APBD, yaitu Kabupaten Nabire sebanyak 5.125 pekerja, Dogiyai 5.280 pekerja dan Deiyai 2.000 pekerja.
Pemprov Papua Tengah, lanjut Muslika, memprioritaskan alokasi PBI kepada kabupaten yang belum mampu menganggarkan secara mandiri, seperti Nabire, Paniai, Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.
Sebagai contoh, Kabupaten Nabire berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memiliki sekitar 10 ribu pekerja yang masuk kategori pekerja rentan.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen atau kurang lebih 8 ribu pekerja sudah terlindungi Jamsostek. Sebanyak 5.125 pekerja dibantu melalui PBI oleh Pemkab Nabire, sedangkan sisanya sebagian dibantu oleh Pemprov Papua Tengah,” ujarnya.
Ia berharap sinergi pemerintah provinsi, kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat agar cakupan kepesertaan Jamsostek semakin meningkat dan memberikan perlindungan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan di Papua Tengah.
BPJS Ketenagakerjaan Nabire lindungi 57.318 pekerja
Senin, 2 Februari 2026 16:41 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Muslika ANTARA/Ali Nur Ichsan
