Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat mengawali proses restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun 2026.
Wakil Bupati Manokwari Mugiyono, di Manokwari, Selasa mengatakan langkah awal adalah menyiapkan kebutuhan penataan organisasi dan sumber daya ASN untuk penempatan OPD yang akan direstrukturisasi.
“Dengan adanya OPD baru maka terdapat ASN yang dipindahkan untuk mengisi kebutuhan organisasi tersebut sehingga perlu disiapkan lintas instansi,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk kebutuhan penataan organisasi dan sumber daya ASN, instansi teknis seperti Badan Kepegawaian, Inspektorat Daerah, Bapenda, BPKAD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, serta Bagian Administrasi Pembangunan melakukan perencanaan kebutuhan OPD.
Restrukturisasi OPD mencakup pemekaran maupun menggabungan OPD yang berdampak pada beban kerja dan penilaian.
Instansi teknis tersebut harus dapat menyiapkan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja (ABK).
Ia menjelaskan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dimekarkan menjadi beberapa OPD, yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perikanan.
Selain itu, akan dilakukan penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perhubungan, yang nantinya dipimpin oleh satu kepala dinas.
Selain itu, Pemkab Manokwari juga membentuk perangkat daerah baru, yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Dinas Pemadam Kebakaran.
Restrukturisasi tersebut harus dijalankan sesuai dengan sistem dan regulasi yang berlaku pada tahun ini juga sehingga OPD terkait diminta segera melakukan koordinasi lintas sektor.
Ia juga mempersilakan OPD yang mengalami kendala teknis maupun administratif untuk berkoordinasi langsung dengan pimpinan daerah.
“Jangan sampai restrukturisasi ini terhambat karena kurangnya koordinasi. Semua bidang dalam OPD adalah satu kesatuan, dan setiap OPD merupakan bagian dari satu sistem pemerintahan daerah,” tegasnya.
Pemkab Manokwari telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Restrukturisasi Perangkat Daerah agar OPD lebih efisien, dan responsif terhadap pelayanan publik.
