Timika (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, memusnahkan 11.614 barang bukti kejahatan yang berasal dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha di Timika, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Kami diberikan mandat oleh undang-undang tersebut untuk melaksanakan kewenangan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputuskan di Pengadilan Negeri Mimika,” kata Putu.

Putu mengatakan 11.614 barang bukti tersebut terdiri dari undang-undang kesehatan tiga perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 11.457 butir obat-obatan terlarang. Kemudian, narkotika sebanyak 18 perkara dengan jumlah barang bukti berupa sabu seberat 4,07 gram, tembakau sintetis 40 gram, ganja 6,55 gram.

Selanjutnya, kasus perlindungan anak 16 perkara, pengeroyokan dua perkara, penganiayaan empat perkara dan pencurian enam perkara.

Dia menjelaskan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dan untuk jenis narkotika dan obat-obat terlarang diblender, sementara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda listrik.

Pada kesempatan itu, Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tersebut sebagai bentuk komitmen bersama melawan segala tindakan kejahatan di Mimika.

“Pemusnahan barang bukti ini sebenarnya mengirim pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi tempat bagi kejahatan di Kabupaten Mimika,”ujar.

Menurut dia, keberhasilan dalam memproses perkara hingga masuk pada tahap pemusnahan ini menunjukkan sinergitas antara lembaga penegakan hukum berjalan sangat optimal.

Johannes mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk turut serta menjaga lingkungan keluarga dari pengaruh narkoba dan kriminalitas lainnya.

Dia berharap nasyarakat dapat memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum, memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwajib jika melihat adanya potensi pelanggaran hukum.

“Meningkatkan kesadaran hukum, kita semua memahami agar setiap tindakan pelanggaran hukum akan berujung pada konsekwensi yang tegas. Sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini,” ujarnya.



Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026