Sorong (ANTARA) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membuka peluang bagi 200 pelajar (calon mahasiswa) asal Papua untuk masuk sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Hukum pada tahun 2026 melalui jalur afirmasi.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang menitikberatkan pada pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), termasuk dalam sektor pendidikan dan kesempatan kerja di lingkungan pemerintahan.
“Papua itu jelas dalam Undang-Undang Otsus bagaimana melakukan pemberdayaan kepada orang asli Papua. Karena itu, kami di Kementerian Hukum juga memberi perhatian khusus kepada teman-teman di Papua,” kata Supratman setelah meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Sorong, Senin.
Ia menjelaskan Kementerian Hukum saat ini masih memiliki dua kantor wilayah yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ke depan, pihaknya juga berencana memperluasnya menjadi enam kantor wilayah mengikuti pemekaran provinsi di Tanah Papua.
Supratman menegaskan keberadaan putra-putri Papua di lingkungan Kementerian Hukum harus diperkuat, termasuk dalam jabatan strategis di daerah. “Orang-orang Papua harus ada di situ. Bahkan, kepala kantor wilayah juga orang Papua,” ujarnya.
Ia meminta para mahasiswa Papua tetap melanjutkan kuliah mereka sambil menunggu proses penerimaan sekolah kedinasan.
Menurutnya, mahasiswa yang telah menempuh beberapa semester akan mengalami kerugian jika berhenti di tengah jalan.
“Saya janji tetap bisa diterima menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum. Tapi, kalau mau langsung melalui pendidikan kedinasan juga bisa,” katanya.
Dia juga memastikan pembagian kuota sekolah kedinasan juga akan merata di enam provinsi di Papua.
“Tahun ini kami menerima 200 calon mahasiswa di Kementerian Hukum. Nanti dibagi untuk Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua lainnya,” ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Hukum buka peluang 200 pelajar Papua masuk sekolah kedinasan
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026