Sorong (ANTARA) - Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, meminta kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Tanah Papua dikembalikan kepada pemerintah provinsi guna mempercepat pembangunan pendidikan di daerah tersebut.
“Kami minta supaya SMA dan SMK ini dikembalikan menjadi kewenangan provinsi, sehingga ada pembagian tugas yang jelas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata
Elisa Kambu saat berdialog bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam kunjungan kerja di Papua Barat Daya, Rabu.
Ia menjelaskan, saat ini pengelolaan SMA dan SMK di Tanah Papua masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 yang diterapkan sejak Papua masih menjadi satu provinsi.
Menurut dia, kondisi tersebut sudah tidak relevan setelah pemekaran wilayah Papua menjadi enam provinsi, termasuk Papua Barat Daya.
“Dulu Papua hanya satu provinsi sehingga jangkauan pelayanan pendidikan sangat luas dan sulit dijangkau. Karena itu kewenangan diserahkan ke kabupaten/kota. Tetapi sekarang Papua sudah dimekarkan menjadi enam provinsi, maka kewenangan itu perlu dikembalikan ke provinsi,” ujarnya.
Elisa menilai pengembalian kewenangan tersebut akan mempercepat koordinasi pembangunan pendidikan, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di Papua Barat Daya.
Ia mengatakan pemerintah daerah di Tanah Papua masih membutuhkan intervensi khusus dari pemerintah pusat untuk mengejar ketertinggalan pendidikan dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Kami punya semangat yang sama untuk memajukan pendidikan di Tanah Papua, tetapi kondisi dan sejarah pembangunan di Papua berbeda dengan daerah lain sehingga perlu percepatan dan perhatian khusus,” katanya.
Selain itu, Elisa juga mengapresiasi kunjungan Mendikdasmen Abdul Mu’ti ke Papua Barat Daya sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat melihat langsung kondisi pendidikan di daerah.
Menurut dia, kehadiran menteri selama beberapa hari di Papua Barat Daya menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pembangunan pendidikan di wilayah timur Indonesia.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan aspirasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait revisi aturan kewenangan pendidikan akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah pusat.
"Silakan pemerintah provinsi bahas aspirasi itu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya kemudian diajukan ke pemerintah pusat," jelasnya.
Ia mengatakan pengaturan kewenangan pendidikan harus dibahas sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pewarta: Yuvensius Lasa BanafanuEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026