Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat siap mengawal kebijakan Dinas Pendidikan yang melarang sekolah menahan ijazah dari peserta didik yang sudah lulus.

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Trisep Kambuaya di Manokwari, Rabu, mengatakan setelah dikeluarkannya surat edaran tersebut maka DPRK akan terus memantau sekolah-sekolah yang selama ini masih menahan ijazah anak didik.

“Komisi IV DPRK yang membidangi pendidikan dan kesehatan siap mengawal ini dan kita sudah bersepakat minggu depan akan mengecek dan melakukan monitoring langsung ke sekolah-sekolah, apakah telah melaksanakan kebijakan tersebut atau tidak,” katanya.

Ia mengatakan, dengan adanya surat edaran dari Disdik Manokwari tersebut, seluruh ijazah yang selama ini ditahan sekolah dengan berbagai kondisi harus diberikan kepada anak didik tanpa syarat apapun.

Surat edaran Disdik dengan nomor:100.3.4.4/589/DP/VI/2025 yang dikeluarkan Rabu (18/6) sudah sangat jelas dan tegas, pihak sekolah dilarang menahan ijazah dengan kondisi apapun, termasuk jika masih memiliki tunggakan uang komite atau iuran lainnya.

Ia juga meminta kepada warga masyarakat selama ini belum mendapat ijazah untuk segera mengambil di sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Jika masyarakat mengalami kesulitan mengambil ijazah bisa mengadukan kepada Disdik Manokwari maupun para wakil rakyat di DPRK Manokwari.

“Surat edaran Disdik tersebut menjadi dasar dan rujukan bagi orang tua atau wali murid di seluruh kabupaten Manokwari, baik negeri maupun swasta untuk mengambil ijazah yang selama ini ditahan pihak sekolah,” katanya.

Ia mengatakan, melalui surat edaran tersebut Disdik Manokwari telah mengambil langkah maju dalam menyelamatkan masa depan Manokwari khususnya orang asli Papua.

Berdasarkan data yang dihimpun DPRK, anak didik yang ijazah ditahan sekolah sebagian besar adalah warga OAP. Hampir semua dikarenakan orang tua tidak mampu melunasi tunggakan uang komite.

“Saat kita melakukan rapat dengar pendapat, kita mendata 200 warga yang ijazah-nya ditahan pihak sekolah. Belum lagi mereka yang di luar sana, masih banyak lagi yang belum mendapatkan ijazah,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika masih ditemukan ada kepala sekolah yang berusaha menahan ijazah pascaterbitnya surat edaran tersebut, maka DPRK akan memberikan catatan khusus kepada Pemkab Manokwari agar memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

Menurutnya, surat edaran Disdik Manokwari tersebut merupakan langkah positif karena sejalan dengan program 100 hari kerja Bupati Manokwari yang akan membuat regulasi pendidikan gratis.

‎‎”Sebelum pendidikan gratis diberlakukan, berbagai masalah terkait pendidikan yang selama ini terjadi seperti penahanan ijazah oleh pihak sekolah harus diselesaikan,” katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025