Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan program insentif berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Bachri Yasin di Manokwari, Kamis, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlaku sejak 1 Juli-20 Desember 2025.
"Denda pajak kendaraan yang dihapus itu dari tahun 2024 mundur sampai 2020. Kalau 2025, kami berikan pengurangan pokok pajak," katanya.
Dia menyebut bahwa kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu strategi pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemberlakuan kebijakan dispensasi itu dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, kemudian Hari Bhayangkara ke-79, dan HUT ke-26 Provinsi Papua Barat.
"Kami berharap semua masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan denda," ujarnya.
Berdasarkan data, kata dia, jumlah kendaraan bermotor di tujuh kabupaten se-Papua Barat yang menunggak pajak kurang lebih 70 ribu unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Bapenda bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat secara masif menyosialisasikan program pemutihan denda pajak, sehingga jumlah kendaraan yang menunggak bisa berkurang.
"Program pemutihan denda pajak menyasar semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas," jelas Bachri.
Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi dan tujuh pemerintah kabupaten telah menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak.
Sinergisitas dan kolaborasi seluruh pemerintah daerah merupakan faktor keberhasilan penerapan cost sharing dan role sharing dalam meningkatkan realisasi pajak maupun opsen pajak.
"Tahun 2024, realisasi semua jenis pajak daerah Rp272 miliar dan target penerimaan pajak tahun 2025 kurang lebih Rp300 miliar," katanya.
Kepala UPT Samsat Manokwari Septinus Ullo mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Manokwari untuk melaksanakan razia kendaraan menunggak pajak.
Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar lebih patuh dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak, termasuk pemutasian.
"Hasil dari pembayaran pajak digunakan memperbaiki fasilitas publik, seperti infrastruktur jalan raya dan jembatan di seluruh Papua Barat," ujarnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025