Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyatakan bahwa sebanyak 457 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di provinsi tersebut telah resmi berbadan hukum sebagai bagian dari syarat penting dalam pembentukan Kopdes Merah Putih.

"Jumlah ini mencakup kampung dan kelurahan di enam kabupaten/kota yang telah melengkapi syarat legalitas dengan akta notaris," kata Elisa Kambu di Sorong, Sabtu (12/7).

Dia mengakui bahwa awalnya hanya empat Kopdes Merah Putih saja, lalu meningkat menjadi 57, dan kini telah mencapai 457 dari total 1.013 kampung dan kelurahan.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan daerah di enam kabupaten/kota guna mengevaluasi dan mempercepat pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai program strategis nasional yang ditargetkan rampung pada Juli 2025.

“Kami sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pembentukan Kopdes Merah Putih di tingkat kabupaten dan kota,” tegasnya.

Menurut Elisa, percepatan pembentukan koperasi tersebut juga didukung dengan penyederhanaan persyaratan administratif.

Bila sebelumnya diperlukan dokumen seperti NPWP dan surat rekomendasi, kini proses cukup menggunakan KTP dan berita acara.

"Kemudahan ini sangat membantu. Saya optimistis target 70 persen dapat tercapai pada Juli 2025," ujarnya.

Elisa juga menyebutkan dari enam daerah di Papua Barat Daya, Kota Sorong menjadi salah satu wilayah paling progresif, dengan 41 kelurahan dari 10 distrik telah memiliki Kopdes Merah Putih berbadan hukum.

Program Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa dan memperluas inklusi keuangan melalui wadah koperasi yang legal dan mandiri.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025