Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu perusahaan di Manokwari yang diduga melakukan penahanan ijazah milik karyawan.

Sidak dipimpin langsung Plt Kepala Disnakertrans Papua Barat Sani Irianti Werimon, Selasa, merupakan tindak lanjut atas laporan sejumlah pekerja yang merasa dirugikan akibat penahanan dokumen pendidikan oleh perusahaan.

“Penahanan ijazah tidak manusiawi, dan juga bentuk diskriminasi. Ini jelas dilarang oleh hukum,” tegas Irianti kepada wartawan usai sidak.

Menurut dia tindakan perusahaan melanggar hak dasar tenaga kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Pemerintah provinsi melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan di Papua Barat langsung melakukan pembinaan dua tahap, yaitu penerbitan nota pemeriksaan I dan II, sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sudah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Langkah tersebut, kata dia, mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 dan Nomor M/6/HK.04/VI/2025 yang mengakomodasi soal larangan penahanan ijazah.

Tindakan perusahaan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang melarang praktik diskriminasi pekerja.

"Perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja, karena melanggar aturan," ucap Irianti.

Dia mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di tujuh kabupaten se-Papua Barat untuk tidak menerapkan aturan penahanan ijazah karyawan ataupun dokumen pribadi lainnya.

Pemerintah provinsi berkomitmen menciptakan iklim kerja yang adil, sehat, menghormati hak asasi manusia, dan hak pekerja melalui dialog dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

“Prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025