Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohon Lakotani mengatakan pemerintah provinsi telah melengkapi dokumen syarat penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap I dari total pagu tahun 2025 sebanyak Rp687,01 miliar.

Dokumen itu diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara untuk dilakukan verifikasi kelengkapannya oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

"Sudah (dokumennya lengkap). Sekarang Kementerian Keuangan masih verifikasi," kata Lakotani saat ditemui di Manokwari, Papua Barat, Senin.

Dia mengakui dokumen syarat salur dana otsus yang diajukan pemerintah provinsi mengalami beberapa kali perbaikan, karena DJPK menemukan sejumlah item pembiayaan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat telah menindaklanjuti rekomendasi perbaikan dan hal tersebut menjadi atensi optimalisasi pemanfaatan dana otsus tahun-tahun mendatang.

"DJPK temukan negative list. Artinya, ada kegiatan yang tidak bisa dibiayai dari dana otsus, tetapi instansi pengampu dana otsus masih menganggarkan. Bappeda sudah perbaiki semua," jelas Lakotani.

Dalam waktu dekat, kata dia, pemerintah provinsi akan menggelar rapat yang melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola dana otsus, sehingga dapat memperhatikan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah provinsi juga berkomitmen menyelesaikan semua tahapan perencanaan program pemanfaatan dana otsus periode mendatang sesuai linimasa yang ditentukan, sehingga penyaluran tidak mengalami keterlambatan.

"Masalah keterlambatan ini menjadi catatan penting. Nanti kami akan rapat dengan OPD pengelola dana otsus," ucap Lakotani.

Sebelumnya, DJPK mengingatkan pemerintah provinsi dan tujuh kabupaten di Papua Barat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana otsus serta dana tambahan infrastruktur (DTI) tahap satu tahun anggaran 2025.

Peringatan itu tertuang dalam surat Nomor S-19/PK/PK.4/2025 yang ditandatangani Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan DJPK Kementerian Keuangan Jaka Sucipta.

Ada beberapa masalah administratif pengajuan syarat salur dana otsus 2025 antara lain penyusunan rencana anggaran program (RAP) belum tuntas, dokumen tidak lengkap, ketidaksesuaian data kerangka acuan kegiatan dengan rencana anggaran biaya dan data dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Kemudian, pengajuan anggaran belanja operasional rutin seperti ATK, makan minum, dan peralatan kantor yang termasuk dalam negative list dana otsus.

Honorarium untuk tim/panitia/moderator yang tidak memiliki dasar hukum jelas, bahkan diberikan kepada ASN untuk kegiatan yang merupakan bagian dari tugas fungsional.

Penggunaan dana Otsus untuk belanja lembur dan pembelian laptop yang tidak diperbolehkan.

Pengajuan perjalanan dinas ke Jakarta untuk hampir semua kegiatan, meski bisa dilakukan secara daring.

Banyak kegiatan bersifat seremonial dan konsumtif, yang tidak relevan dengan program pembangunan.

Keterlambatan itu dapat berakibat pada penundaan pencairan dana otsus, meningkatnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), serta pengurangan alokasi dana otsus pada tahun anggaran berikutnya karena dinilai buruk dalam aspek kinerja.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025