Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendukung kemudahan usaha mikro dan kecil (UMK) khususnya dari kalangan orang asli Papua (OAP).

Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Selasa, menjelaskan penerapan tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berbasis kerakyatan.

"Salah satu bentuk konkretnya adalah dengan memberikan kemudahan perizinan dan akses usaha bagi saudara-saudara kita orang asli Papua," ujarnya.

Berkaitan dengan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sorong melaksanakan sosialisasi tentang penerapan sistem OSS dengan menggandeng seluruh pelaku usaha OAP di Kota Sorong.

Wali Kota menegaskan pentingnya membuka akses perizinan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha lokal, terutama masyarakat OAP yang kerap menghadapi berbagai hambatan administratif dan informasi.

Ia menjelaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi pintu masuk bagi para pelaku UMK dan UMKM untuk memperoleh berbagai kemudahan, seperti akses pembiayaan, program pelatihan, serta peluang pasar yang lebih luas melalui legalitas formal.

"Dengan NIB, usaha masyarakat tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dijangkau oleh program-program pemberdayaan dari pemerintah maupun lembaga keuangan," ujarnya.

Septinus juga mengajak semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun komunitas, untuk bersinergi dalam mendorong kemandirian ekonomi Papua.

"Mari kita dorong bersama agar setiap usaha rakyat memiliki kekuatan hukum dan akses yang adil untuk berkembang. Ini bagian dari tanggung jawab kita membangun masa depan ekonomi Papua yang lebih kuat dan berkeadilan," katanya.

OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah pusat dan kini mulai dioptimalkan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi UMK dan UMKM.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025