Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) menjadi opsi strategis mempercepat pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Barat.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir, di Manokwari, Kamis, mengatakan penggunaan skema pembiayaan alternatif melalui KPBU dapat mengatasi keterbatasan anggaran infrastruktur daerah.

"Skema ini beri peluang pemerintah daerah menggandeng pihak swasta untuk biayai proyek infrastruktur," kata Kobir.

Penerapan skema KPBU, kata dia lagi, dapat mencakup sektor transportasi, energi, jaringan air bersih, dan infrastruktur sosial lainnya yang membutuhkan investasi besar namun terkendala kemampuan fiskal daerah.

Model pembiayaan tersebut memungkinkan pembagian risiko yang lebih adil antara pemerintah daerah dengan badan usaha, sekaligus memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga dengan baik.

"Pengembangan pembangunan tidak hanya bersumber dari APBD maupun APBN, salah satunya lewa pembiayaan alternatif," ujarnya.

DJPb bersama Universitas Papua dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) mendorong pemerintah daerah menyusun perencanaan proyek yang akan dikerjasamakan.

Hal itu sesuai dengan hasil seminar ekonomi fiskal regional bertema 'Pembiayaan alternatif untuk mendorong pembangunan ekonomi Papua Barat' yang diselenggarakan di Universitas Papua, Manokwari.

"Beberapa daerah di Indonesia sudah gunakan skema ini. Papua Barat belum sama sekali, jadi kami akan serahkan hasil seminar kepada kepala daerah," kata Kobir pula.

Dia mengakui bahwa Papua Barat kaya akan sumber daya alam, namun menghadapi tantangan keterbatasan fiskal, dan ketergantungan yang relatif tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal itu menyebabkan pembangunan daerah rentan dengan perubahan kebijakan fiskal nasional, sehingga perlu pembiayaan alternatif seperti kerja sama dengan swasta, dana filantropi, atau instrumen lainnya.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025