Kepolisian Resor Mimika menggandeng Kejaksaan Negeri Timika dan unsur TNI setempat untuk mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu yang ditengarai melibatkan sejumlah oknum anggota dan masyarakat sipil.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman di Timika, Senin, mengatakan pembentukan tim gabungan yang melibatkan tiga institusi itu sangat penting mengingat kasus peredaran uang palsu di Timika merupakan tindak pidana koneksitas.

"Kami akan terus melanjutkan pengembangan kasus ini dengan membentuk tim gabungan bersama kejaksaan dan TNI. Kami sudah berkoordinasi untuk segera membuat surat kesepakatan bersama," kata Billy.

Billy mengatakan beberapa waktu lalu jajarannya menangkap seorang oknum anggota TNI berinisial TMA dengan barang bukti 68 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu bersama tiga unit telefon seluler di salah satu cafe Jalan Budi Utomo Timika pada Minggu (31/8).

Dari pengembangan kasus itu, polisi juga telah menetapkan seorang warga sipil berinisial AMS sebagai tersangka. AMS ada bersama-sama dengan oknum berinisial TMA di Cafe saat polisi melakukan penggerebekan.

"Untuk sementara baru satu orang tersangka dari warga sipil, namun kami masih terus melakukan pengembangan," kata Billy.

Adapun oknum anggota berinisial TMA langsung diserahkan kepada Sub Denpom XVII/Cenderawasih untuk proses hukum selanjutnya.
 

Pewarta: Rafly

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025