Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penyaluran tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH migas) otonomi khusus (otsus) Papua Barat tahun 2025 mencapai Rp647,18 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir di Manokwari, Kamis mengatakan, total pagu tambahan DBH migas otsus yang dialokasikan pemerintah pusat tahun 2025 sebanyak Rp1,29 triliun.
"Hingga saat ini, kinerja penyaluran tambahan DBH migas otsus baru 50 persen dari total pagu tahun 2025," kata Kobir.
Ia menyebut, penyaluran terdiri atas DBH minyak bumi Rp59,25 miliar dan DBH gas bumi Rp587,92 miliar secara bertahap mulai Maret, Mei, dan Juli sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024.'
Realisasi penyaluran DBH minyak bumi periode Maret mencapai Rp17,77 miliar, kemudian Mei Rp17,77 miliar, dan Juli Rp23,70 miliar dari total alokasi pagu tahun 2025 sebanyak Rp118,51 miliar.
"Sedangkan DBH gas bumi yang disalurkan pada Maret Rp176,37 miliar, Mei Rp176,37 miliar, dan Juli Rp235,17 miliar dari total pagu Rp1,17 triliun," ujarnya.
Menurut dia, mekanisme penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, dan selanjutnya pemerintah provinsi menyalurkan kepada kabupaten/kota.
DJPb terus memantau proses penyaluran melalui sistem Online Monitoring SPAN (OM-SPAN) sekaligus mendorong pemerintah daerah segera menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH tahun sebelumnya.
"Porsi penyaluran dari provinsi ke kabupaten/kota menjadi kewenangan gubernur," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyaluran tambahan DBH migas otsus dilakukan bertahap setiap Januari, Maret, Mei, Juli, dan September dengan realisasi mencapai 80 persen dari alokasi pagu dalam satu tahun.
Sisa 20 persen tambahan DBH migas otsus akan disalurkan paling lambat Desember setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima dokumen rencana anggaran dan pelaksanaan tahun berjalan.
"Januari dan September belum salur, karena belum menyampaikan dokumen syarat salur," katanya.
Dirinya berharap setelah lokakarya penyusunan rencana anggaran dan program (RAP) tambahan DBH migas otsus, pemerintah daerah segera melengkapi dokumen syarat salur Januari dan September.
Lokakarya tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat kesiapan dokumen syarat penyaluran tambahan DBH migas otsus periode mendatang.
"Diperkirakan tambahan DBH migas otsus Januari dan September bisa tersalur pada November 2025," ujarnya.
Kanwil DJPb bersama DJPK akan mendorong pemerintah daerah di Papua Barat tetap mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tambahan DBH migas otsus.
Hal tersebut tercermin dalam penggunaan aplikasi SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah) otsus sebagai tools penyampaian dokumen syarat salur, dan laporan realisasi tambahan DBH migas otsus.
"Kami meyakini, pemerintah daerah bisa selesaikan dokumen syarat salur tepat waktu, sehingga tambahan DBH migas otsus sebesar 10 persen sudah tersalur pada Januari 2026," kata Kobir.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025