Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan empat peraturan daerah (perda) yang baru disahkan pada tahun ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Manokwari dalam membina dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Empat perda tersebut masing-masing tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, penyelenggaraan pendidikan gratis, Manokwari City Branding, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.
“Sebagai pimpinan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan ASN yang telah bekerja keras menyusun empat perda ini. Ini juga menjadi kado ulang tahun bagi seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari,” kata Hermus di Manokwari, Senin.
Ia menjelaskan, perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lahir dari keprihatinan terhadap dampak sosial, kesehatan, dan keamanan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin maupun minuman oplosan.
Perda tersebut bukan anti-pariwisata atau anti-investasi, melainkan langkah protektif dan preventif untuk melindungi generasi muda.
Perda ini akan mengatur kawasan yang diperbolehkan dan dilarang, serta sistem perizinan dan sanksi yang memberi efek jera.
Ia juga menegaskan, perda tentang penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan pelaksanaan amanah konstitusi agar seluruh anak di Manokwari memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala biaya.
“Mulai tahun depan, tidak ada lagi pungutan di sekolah. Pemerintah membebaskan biaya masuk sekolah dan kebijakan ini akan diterapkan secara berkelanjutan hingga lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perda Manokwari City Branding akan mengintegrasikan promosi potensi alam, budaya, dan produk unggulan daerah dalam satu arah komunikasi yang konsisten.
Sementara perda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) disusun untuk menciptakan struktur pemerintahan yang ramping, efisien, dan responsif terhadap pelayanan publik.
“Kita semua adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sinergi antar-OPD menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat menjaga komitmen dan meningkatkan kinerja agar keberadaan empat perda tersebut benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi yang wajib kita wujudkan di Kabupaten Manokwari tercinta,” ujar Hermus.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025