Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, melakukan uji kompetensi dan evaluasi kinerja jabatan bagi 15 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) definitif atau pejabat pimpinan tinggi pratama.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Manokwari Alberthina Porulery, di Manokwari, Jumat, mengatakan uji kompetensi diberikan kepada kepala OPD yang telah menjabat dua tahun, sedangkan evaluasi kinerja ditujukan bagi mereka yang telah menjabat lima tahun.
“Untuk kepala OPD yang mengikuti uji kompetensi sebanyak 12 orang, sementara tiga orang menjalani uji evaluasi,” kata Alberthina.
Ia menjelaskan uji kompetensi pejabat tinggi pratama ini bertujuan menilai kemampuan manajerial, teknis, sosial-kultural, serta integritas pejabat, guna mendukung promosi, penyegaran jabatan, atau mutasi.
Sementara itu, evaluasi kinerja itu dilakukan untuk menilai pencapaian dan kompetensi pejabat menjelang akhir masa jabatan lima tahun sebagai dasar pertimbangan perpanjangan atau rotasi jabatan.
“Pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Manokwari dalam mengembangkan karir aparatur sipil negara. Jabatan pimpinan tinggi maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kinerja dan kompetensi,” katanya.
Kepala OPD yang menjalani uji evaluasi tersebut, antara lain Kepala Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.
Sedangkan peserta uji kompetensi terdiri atas Inspektur Daerah, Sekretaris DPRK, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Menurutnya, tahapan kegiatan meliputi ujian administrasi, rekam jejak, pembuatan makalah, penilaian kinerja, dan tes wawancara oleh tim penguji yang terdiri atas unsur akademisi, pejabat pemerintah provinsi, dan perwakilan Pemkab Manokwari.
“Hasil uji kompetensi dan evaluasi akan menjadi rekomendasi resmi kepada Bupati Manokwari untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh persetujuan teknis sebelum pelantikan dilakukan,” katanya.
Ia mengatakan pejabat yang termasuk kategori evaluasi wajib dilantik ulang atau dikukuhkan kembali sesuai ketentuan, baik posisi jabatan yang sama maupun posisi jabatan lain.
“Seluruh proses ditargetkan selesai pada Oktober 2025 setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi,” ujar Alberthina.
