Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyita 20 dokumen penting dari penggeledahan terhadap dua kantor di Pemerintahan Kota Sorong untuk memperjelas kasus dugaan korupsi dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar, di Sorong, Kamis, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari keseriusan untuk mengungkap secara terang menderang kasus ATK tahun 2017.
"Kita mencari hal-hal yang masih kurang, dokumen yang diperlukan misalnya bukti elektronik yang perlu ambil berkaitan dengan tiga tersangka yang sudah ditahan," ungkapnya usai melakukan penggeledahan terhadap dua kantor di Pemerintahan Kota Sorong.
Agustiawan mengatakan, sebanyak 20 lebih dokumen penting yang Disita dari dua organisasi perangkat daerah di Pemkot Sorong itu termasuk satu dokumen Perda APBD tahun anggaran 2017, Rincian Kerja dan Anggaran (RKA) tahun anggaran 2017 serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus korupsi ATK BPKAD.
Aspidsus menambahkan, pihaknya lagi melaksanakan pemeriksaan saksi termasuk sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong berkaitan dengan kasus ini.
"Kita ada pemeriksaan satu anggota DPR Kota Sorong sebagai saksi dan juga ASN dari BPKAD Kota Sorong," ujarnya.
Kegiatan penggeledahan yang dipimpin Aspidsus Kejati Papua Barat Agustiawan Umar menyasar dua kantor yang dinilai berkaitan dengan kasus ATK 2017, yakni Kantor Bidang Hukum Setda Kota Sorong dan BPKAD sebagai bagian penting untuk melengkapi berkas tiga tersangka HJT, BEPM dan JJR.
Kasus tindak pidana korupsi ATK 2017 di Kantor BPKAD Kota Sorong diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.
Dia juga belum memastikan terkait penambahan tersangka dalam kasus ATK BPKAD 2017 karena masih dalam pendalaman melalui pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025