Sorong (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat mencatat sebanyak 27.288 jiwa atau 71,63 persen anak usia 0-17 tahun di daerah itu sudah memiliki dokumen akta kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sorong, Edi Siswanto di Sorong, Senin, mengatakan bahwa total anak 0-17 tahun yang wajib memiliki dokumen akta kelahiran sebanyak 38.095 jiwa.
Dari jumlah itu, sebanyak 10.807 jiwa belum memiliki dokumen kependudukan tersebut.
"Langkah yang kami lakukan yaitu bekerja sama dengan instansi terkait seperti dinas kesehatan dan dinas pendidikan untuk mendorong masyarakat membuat akta kelahiran anaknya," kata Edi.
Dia berharap dinas pendidikan setempat melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat untuk membuatkan dokumen akta kelahiran anak secara kolektif. Sebab dokumen kependudukan akta kelahiran sangat penting sebagai syarat administrasi untuk memperoleh hak-hak anak dalam setiap program pemerintah.
Syarat administrasi untuk mengurus dokumen akta kelahiran anak yaitu buku nikah dan akta nikah orang tua. Adapun di Kabupaten Sorong masih banyak pasangan suami isteri yang belum nikah secara resmi dan mendapatkan dokumen akta ataupun buku nikah.
Menyikapi masalah itu, Dukcapil Kabupaten Sorong memberikan toleransi bagi orang tua yang belum mempunyai akta dan buku nikah agar tetap bisa mengurus akta kelahiran anaknya dengan syarat membuat surat pertanggungjawaban mutlak pasangan suami istri.
Surat tersebut sebagai pengganti akta dan buku nikah orang tua sehingga anak tetap mendapatkan pelayanan pembuatan akta kelahiran.
"Hanya saja ketika akta kelahiran anak dibuat akan tercatat dalam akta tersebut bahwa pernikahan kedua orang tua belum resmi tercatat," ujarnya.