Jayapura (ANTARA) - Anggota Tim Penyelesaian HAM Non-Yudisial Letnan Jenderal TNI (Purn) Kiki Syahnakri mengakui di Tanah Papua ada dua kasus pelanggaran HAM berat yang masuk dalam Keppres no 17 tahun 2022 yakni di Papua Barat kasus Wasior berdarah tahun 2001 dan di Papua adalah kasus Wamena berdarah tahun 2003.
Dia mengatakan, untuk di Wasior datanya sebagian sudah masuk ke tim sedangkan kasus Wamena dijadwalkan dilaksanakan Selasa (8/11) di Wamena.
Pengumpulan data yang dilakukan tim berdasarkan laporan yang diterbitkan Komnas HAM terkait pelanggaran HAM berat dan di Wasior terdapat sembilan orang meninggal termasuk yang hilang serta 39 orang menjadi korban penganiayaan.
Laporan dari Wasior masih diverifikasi bekerjasama dengan pemda, TNI-Polri, gereja dan lembaga adat yang final-nya diharapkan selesai sebelum akhir bulan November, sedangkan kasus Wamena baru akan dilaksanakan.
"Mudah-mudahan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa diselesaikan dan tertangani dengan baik dan terjadi kerukunan sosial hingga persatuan bangsa terwujud, " ujar Kiki Syahnakri.
Kasus Wasior berdarah yang terjadi 13 Juni 2001 berawal saat terbunuhnya lima anggota Brimob dan seorang warga sipil di base camp perusahaan CV. Vatika Papuana Perkasa di Desa Wondiboi, Distrik Wasior dimana pelaku juga mengambil enam pucuk senjata api milik anggota Brimob.
Kasus Wamena berdarah yang terjadi 2003 berawal gudang senjata Kodim 1702 Jayawijaya di Wamena dibobol hingga menyebabkan dua prajurit tewas sehingga dilakukan penyisiran.