Sorong (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menyebut status legalitas lahan di Stadion Wombik yang akan menjadi pusat pembangunan perkantoran provinsi ke-38 itu sudah aman dan siap dilakukan peletakan batu pertama oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Sebab, kata dia, status kepemilikan lahan Stadion Wombik merupakan milik Pemerintah Kabupaten Sorong.
Berkaitan dengan itu, upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akhirnya sejak 13 Juli 2023 bertempat di kediaman Bupati Sorong berlangsung penyerahan aset Stadion Wombik seluas 55 hektare disertai sertifikat.
"Jadi kita sudah sepakat antara Pemerintah Kabupaten Sorong dengan provinsi sehingga status lahan itu resmi diserahkan ke kita untuk pembangunan kantor gubernur," beber Musa'ad.
Ia menilai bahwa proses penyerahan aset ini, merupakan satu upaya yang taat asas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penyerahan aset ini menunjukkan bahwa, status tanah pembangunan pusat perkantoran Provinsi Papua Barat Daya sudah tidak bermasalah dan siap dibangun perkantoran setelah peletakan batu pertama oleh Wakil Presiden pada 15 Juli 2023.
Dampak dari penyerahan aset tanah itu, sebut dia, Pemerintah provinsi akan membangun satu sport center di Kabupaten Sorong dengan beban biaya dari provinsi.
"Karena pemerintah kabupaten sudah menghibahkan tanah, maka kita juga akan bangun sport center di Kabupaten Sorong pada 2024," kata Musa'ad.
Upaya lain untuk mendukung pembangunan pusat perkantoran itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pun tengah mengusulkan ke Kemendagri untuk mengubah dan merevisi Permendagri Nomor 87 tentang tapal batas antara Kota Sorong dengan Pemerintah Kabupaten Sorong.
Posisi letak Stadion Wombik berada tepat di wilayah Kabupaten Sorong, sehingga sesuai Undang-undang Nomor 29 bahwa pusat pemerintahan berada di Kota Sorong, maka harus ada perubahan Permendagri untuk memastikan bahwa wilayah itu termasuk di dalam wilayah Kota Sorong.
"Sehingga ibu kota yang dimaksudkan itu benar-benar kita konsisten," ujarnya.
Dia pun memastikan bahwa dengan adanya kejelasan status tanah dan upaya perubahan tapal batas, maka proses pembangunan pusat perkantoran dimulai dari peletakan batu pertama nanti sampai proses lanjutan akan berjalan lancar.
"Jadi kita sudah sepakat antara Pemerintah Kabupaten Sorong dengan provinsi sehingga status lahan itu resmi diserahkan ke kita untuk pembangunan kantor gubernur," beber Musa'ad.
Ia menilai bahwa proses penyerahan aset ini, merupakan satu upaya yang taat asas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penyerahan aset ini menunjukkan bahwa, status tanah pembangunan pusat perkantoran Provinsi Papua Barat Daya sudah tidak bermasalah dan siap dibangun perkantoran setelah peletakan batu pertama oleh Wakil Presiden pada 15 Juli 2023.
Dampak dari penyerahan aset tanah itu, sebut dia, Pemerintah provinsi akan membangun satu sport center di Kabupaten Sorong dengan beban biaya dari provinsi.
"Karena pemerintah kabupaten sudah menghibahkan tanah, maka kita juga akan bangun sport center di Kabupaten Sorong pada 2024," kata Musa'ad.
Upaya lain untuk mendukung pembangunan pusat perkantoran itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pun tengah mengusulkan ke Kemendagri untuk mengubah dan merevisi Permendagri Nomor 87 tentang tapal batas antara Kota Sorong dengan Pemerintah Kabupaten Sorong.
Posisi letak Stadion Wombik berada tepat di wilayah Kabupaten Sorong, sehingga sesuai Undang-undang Nomor 29 bahwa pusat pemerintahan berada di Kota Sorong, maka harus ada perubahan Permendagri untuk memastikan bahwa wilayah itu termasuk di dalam wilayah Kota Sorong.
"Sehingga ibu kota yang dimaksudkan itu benar-benar kita konsisten," ujarnya.
Dia pun memastikan bahwa dengan adanya kejelasan status tanah dan upaya perubahan tapal batas, maka proses pembangunan pusat perkantoran dimulai dari peletakan batu pertama nanti sampai proses lanjutan akan berjalan lancar.