Jayapura (ANTARA) -
Menurut Yohanes, penyusunan dokumen RPJMD Provinsi Papua tahun 2005-2025 kini telah mendekati akhir periode.
"Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, maka perlu dipastikan keberlanjutan Pembangunan Provinsi Papua selama 20 tahun ke depan melalui penyusunan dokumen RPJPD Provinsi Papua 2025-2045," ujarnya.
Dia menjelaskan yang mana sesuai dengan penyusunan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang.
"Kami telah melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025, guna menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri nomor 600.2.1/1570/SJ, khususnya terkait tingkat capaian kinerja sasaran pokok RPJPD pada masing-masing 4 tahapan RPJPD yang telah ditetapkan sebelumnya," katanya lagi.
Dia menambahkan sosialisasi atau orientasi penyusunan ranwal tersebut, di antaranya bertujuan memastikan persamaan persepsi antara pemerintah provinsi, DPR Papua dan MRP tentang proses penyusunan RPJPD 2025 - 2045.
"Selain itu, menjadi dasar penyusunan RPJMD secara teknokratik dan dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024 agar selaras dengan visi Indonesia Emas 2045," ujarnya lagi.