Sorong (ANTARA) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat Amus Atkana mengatakan program sekolah gratis yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) harus memiliki regulasi sebagai bagian penting untuk mendukung implementasi program strategis itu.
"Program ini harus dikuatkan dengan regulasi sebagai dasar implementasi program strategis itu," katanya di Sorong, Selasa.
Menurut Amus, regulasi yang baik akan membantu memastikan bahwa program sekolah gratis dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya.
Program sekolah gratis ini sangat penting untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat Papua Barat Daya, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Namun, tanpa regulasi yang jelas dan kuat, program ini mungkin tidak dapat berjalan dengan efektif.
Regulasi yang baik harus mencakup beberapa aspek, seperti kriteria penerima manfaat, mekanisme pendanaan dan pengawasan, serta evaluasi.
"Dengan adanya regulasi yang jelas dan kuat, program sekolah gratis dapat berjalan dengan lebih efektif dan mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat Papua Barat Daya," katanya.
Dia berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera menyusun regulasi yang jelas dan kuat untuk mendukung implementasi program sekolah gratis, sehingga program ini dapat berjalan dengan efektif dan mencapai tujuannya.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan pihaknya akan segera menetapkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) untuk mendukung implementasi program sekolah gratis itu berkelanjutan di setiap pergantian kepala daerah.
Menurut Gubernur Elisa, Perdasus ini sebagai dasar pijak bagi setiap kepala daerah untuk terus menerapkan program sekolah gratis di provinsi itu.
"Kita semua berdoa supaya program ini berkelanjutan. Kita akan dorong melalui Perdasus. Kita akan tetapkan supaya siapapun pemimpinnya ini tetap dijalankan," ujarnya.
Menurut dia, upaya ini tidak lain adalah untuk kemajuan Papua Barat Daya semakin baik dan gemilang lewat penerapan sekolah gratis bagi anak-anak negeri ini.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk mewujudkan cita-cita proklamasi yang tertuang di dalam UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Jadi siapapun pejabat harus memberikan tempat dan ruang yang layak untuk pendidikan," ujarnya.
Implementasi sekolah gratis ini diluncurkan 2 Mei 2025 oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong Arby Mamangsa, mengatakan jumlah sekolah negeri di Kota Sorong sebanyak 71 sekolah, terdiri atas 10 TK, 42 SD Negeri, 10 SMP Negeri, 4 SMA Negeri, dan Lima SMK Negeri.
Sementara sekolah swasta terdiri atas 158 sekolah dan 34 sekolah di bawah Kementerian Agama. Jumlah peserta didik sebanyak 49.803 anak.
"Dari jumlah itu, kuota penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026 sebanyak 17 ribu siswa yang telah diatur dalam petunjuk teknis sistem penerimaan siswa baru di TK, SD, SMP dan SMA/SMK, baik negeri maupun swasta," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombusdman Papua Barat: Sekolah gratis harus memiliki payung hukum