Sorong (ANTARA) - Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Suku Tehit, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya mengingatkan panitia seleksi calon DPRK jalur Otsus periode 2024-2029 agar mengikuti semua regulasi dalam perekrutan para calon wakil rakyat.
"Kami minta pansel segera melanjutkan tahapan seleksi, khususnya pada tahap seleksi harus diproses tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Ketua LMA Suku Tehit Altius Thesia di Sorong, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa tata cara dan proses perekrutan calon DPRK diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus, PP Nomor 106 Tahun 2021, serta Peraturan Pansel Sorsel Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Pansel Sorsel Nomor 2 Tahun 2025.
"Kami perlu mengingatkan pasel agar mendasari proses itu sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.
Tahapan seleksi calon DPRK Sorsel jangan sampai tertunda karena berpotensi menghambat perjuangan aspirasi orang asli Papua (OAP) di DPRK Sorsel.
Altius berharap seluruh proses seleksi bisa rampung pada Juli 2025, sehingga lima kursi DPRK Sorsel dari jalur pengangkatan Otsus bisa segera terisi.
Lima kursi DPRK Sorsel jalur Otsus itu nantinya akan diisi oleh perwakilan OAP dari lima wilayah adat di Kabupaten Sorsel.
Altius menegaskan bahwa masyarakat adat sangat mendukung mekanisme DPRK jalur pengangkatan Otsus, namun prosesnya harus transparan, tidak diwarnai praktik-praktik tertutup dan menyimpang dari aturan.
Pansel calon DPRK Sorsel jalur pengangkatan/Otsus telah mengumumkan 15 nama calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Dari 15 calon tersebut, 30 persen diantaranya merupakan perwakilan perempuan.
Para calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi masih harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.