Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mencatat realisasi belanja transfer ke daerah untuk enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat mencapai Rp1,846 triliun.
Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso di Manokwari, Jumat mengatakan, penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) pada Januari-Mei 2025 sebesar 19,7 persen dari pagu Rp9,352 triliun.
"Secara tahunan, kinerja penyaluran TKD kepada satu provinsi dan lima kabupaten di Papua Barat terkontraksi 7,7 persen (yoy)," kata Kurniawan.
Dia menjelaskan bahwa penyaluran TKD untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat terealisasi Rp275,708 miliar, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari Rp348,808 miliar.
Kemudian, Pemkab Teluk Bintuni Rp674,833 miliar, Pemkab Teluk Wondama 219,016 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp164,570 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp163,372 miliar.
Kinerja penyaluran TKD Pemprov Papua Barat baru 8,8 persen (pagu Rp3,134 triliun), Pemkab Manokwari 29,8 persen (pagu Rp1,170 triliun), dan Pemkab Teluk Bintuni 26,9 persen (pagu Rp2,509 triliun).
Pemkab Teluk Wondama 23,4 persen (pagu Rp934,058 miliar), Pemkab Manokwari Selatan 21,7 persen (pagu Rp751,334 miliar), dan Pemkab Pegunungan Arfak 19,3 persen (pagu Rp852,233 miliar).
"Progres penyaluran TKD paling rendah yaitu Pemprov Papua Barat dan Pemkab Pegunungan Arfak," jelasnya.
Dia menyebut, strategi yang telah dilakukan guna mengoptimalkan kinerja penyerapan TKD antara lain, menginformasikan secara formal terkait petunjuk teknis pengajuan dokumen syarat salur.
KPPN juga menyelenggarakan kegiatan kolaboratif melibatkan BP3OKP Papua Barat dengan maksud menyosialisasikan mekanisme pengelolaan keuangan ke masing-masing pemerintah daerah.
"Termasuk kegiatan fokus grup diskusi dengan peserta semua operator pengelola TKD," ucapnya.
Dia mengingatkan, agar setiap pemerintah daerah memperhatikan linimasa penyaluran namun tetap mengutamakan kualitas dan kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penyaluran TKD.
Semua dokumen itu nantinya diunggah melalui aplikasi OMSPAN TKD karena terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
"Kecuali TKD jenis dana desa dan DAK fisik yang langsung diverifikasi KPPN, lainnya DJPK yang verifikasi baru diterbitkan rekomendasi untuk KPPN salurkan," jelasnya.