Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengevaluasi total kebijakan pemberian bantuan rumah layak huni untuk masyarakat asli Papua yang bersumber dari APBD.
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Senin, mengatakan evaluasi menyeluruh pemberian bantuan perumahan untuk masyarakat asli Papua, karena terdapat temuan ada warga non-Papua, bahkan aparatur sipil negara (ASN) yang juga mendapat bagian perumahan tersebut.
Jika temuan itu benar, Pemkab Mimika akan mengambil tindakan tegas, bahkan akan menindaklanjuti secara hukum.
"Nanti saya cek kebenaran informasi itu," kata John Rettob.
Bupati mengakui selama beberapa tahun terakhir Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk membangun perumahan layak huni bagi masyarakat asli Papua di berbagai distrik (kecamatan) di Mimika. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, tidak semua warga asli Papua di Mimika mendapatkan bantuan perumahan layak huni.
Ironisnya, meski sebagian besar warga asli Papua belum mendapatkan bantuan perumahan layak huni, namun ada sejumlah warga non-Papua, ASN, bahkan konsultan proyek justru menikmati fasilitas perumahan gratis yang dibiayai dari APBD Mimika.
"Pemberian rumah bantuan kepada masyarakat itu harus sesuai dengan kriteria warga yang mendapatkan," ujar John Rettob.
Berdasarkan laporan warga, pada tahun 2024, ada empat unit rumah di Kelurahan Kemoro Jaya, Distrik Wania diberikan kepada warga non-Papua. Dua unit rumah berlokasi di Jalan Budi Utomo Ujung tembus SP1 ditempati oleh kerabat dekat seorang kontraktor yang kini menduduki kursi legislator Mimika. Salah satu diantaranya ditempati oleh pejabat kepala bidang di salah satu dinas di lingkup Pemkab Mimika.
Sementara dua unit rumah bantuan lainnya berlokasi di lorong SMP Negeri 7 Mimika, juga ditempati oleh kerabat dari anggota DPRD Mimika tersebut.
Pada 2024, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika (DPKPP) membangun 123 unit rumah layak huni untuk masyarakat asli Papua, tersebar pada lima distrik, yakni Mimika Baru, Kuala Kencana, Wania, Kwamki Narama, dan Mimika Timur. Anggaran pembangunan rumah tersebut per unit mencapai Rp450 juta.
Sementara pada 2023, sebagian besar rumah yang dibangun beralamat di Mile 32, Kelurahan Karang Senang SP3, Distrik Kuala Kencana dengan jumlah sebanyak 25 unit.
Menurut laporan warga, belum semua rumah yang dibangun pada 2023 itu tuntas dikerjakan, namun anggarannya sudah dicairkan seluruhnya.
Wakil Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) di Mimika Marianus Maknaipeku menyayangkan hal itu.
"Kami minta pemerintah evaluasi proyek yang semestinya diperuntukkan buat masyarakat asli Papua. Karena, kenyataannya banyak proyek tidak dinikmati oleh masyarakat Papua, terutama masyarakat Suku Kamoro. Apalagi, kalau perumahan itu ditempati oleh ASN yang merupakan pejabat di salah satu instansi pemda, harus diusut tuntas," ujar Marianus.
Sejauh ini DPKPP Mimika belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya bantuan perumahan yang diberikan kepada oknum ASN, warga non-Papua, bahkan oknum konsultan di Mimika.