Manokwari, Papua Barat (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Papua Barat, akan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai antisipasi penurunan pendapatan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Pengembang perumahan yang mendapat pembebasan BPHTB, tetap wajib membayar pajak MBLB atas penggunaan material bangunan yang mereka gunakan," ujar Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Papua Barat, Sabtu.
Ia mengatakan sejak 2021, pajak MBLB belum digarap maksimal karena Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak bisa lagi menarik pajak MBLB.
Potensi itu yang kemudian dilirik Bapenda untuk melakukan penagihan dan pelunasan pajak MBLB dari pengembang perumahan pada tahun ini.
Ia menambahkan realisasi hingga semester I 2025, penerimaan pajak MBLB menunjukkan tren positif. Dari target sebesar Rp6,6 miliar, hingga Juli 2025 telah tercapai Rp4,1 miliar atau 62 persen.
Sementara itu, untuk BPHTB, dari target Rp12,9 miliar, baru terealisasi Rp4,6 miliar.
"Memang ada penurunan di BPHTB, namun ada peningkatan dari sektor lain. Ini bagian dari strategi ekstensifikasi pajak, kami gali potensi baru saat sektor lain menurun," kata Umrah.
Ia mengatakan langkah optimalisasi MBLB ini merupakan bentuk inovasi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bapenda telah melakukan sosialisasi kepada pengembang dan notaris, dan telah disepakati bahwa meski BPHTB gratis, pengembang tetap membayar MBLB terutama 2021-2024 yang belum dibayarkan.
Ia menambahkan BPHTB mulai mengalami tekanan akibat kebijakan nasional yang membebaskan pajak tersebut bagi pembelian rumah pertama.
Program pembebasan ini ditujukan untuk 3 juta unit rumah di seluruh Indonesia.
Namun, menurut Umrah, kebijakan ini belum berdampak besar di Manokwari karena proses balik nama rumah dan lahan masih relatif rendah.
Lebih jauh, Umrah mengungkapkan bahwa Bapenda tengah memfokuskan upaya penagihan atas kekurangan bayar BPHTB.