Sorong (ANTARA) - Akademisi Universitas Papua Manokwari Dr. Muhammad Guzali Tafalas mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov setempat tahun anggaran 2024.
Muhammad Guzali Tafalas di Sorong, Rabu, mengatakan Pemprov PBD harus mengambil langkah tegas dan transparan dalam menindaklanjuti temuan BPK RI soal penyimpangan anggaran di lingkungan Pemprov setempat dalam tenggat waktu 60 hari.
"Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan serius dalam sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap regulasi pengadaan, serta potensi kerugian keuangan daerah yang signifikan jika tidak segera dan tepat ditindaklanjuti," kata Tafalas.
Ia mendesak Gubernur PBD Elisa Kambu segera mengeluarkan surat resmi kepada semua OPD yang terlibat penyimpangan anggaran untuk menyusun laporan tindak lanjut secara transparan dan melaporkannya kepada Inspektorat serta BPK.
Lebih lanjut Tafalas menekankan pentingnya penguatan fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal dengan memberikan kewenangan kepada Inspektorat untuk melakukan audit investigatif tambahan guna mendeteksi potensi kerugian negara dan memberikan pendampingan kepada OPD dalam menyusun pertanggungjawaban sesuai regulasi.
“Ini bukan hanya soal pengembalian uang, tapi juga soal membangun sistem pengelolaan keuangan yang lebih kuat dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tafalas meminta Gubernur PBD Elisa Kambu menindaklanjuti berbagai temuan atau indikasi kasus penyelewengan anggaran kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berskala besar dan sistemik.
Selain itu, Tafalas juga mendorong Pemprov PBD melakukan evaluasi dan rotasi pejabat di seluruh OPD, terutama bagi pejabat pengelola anggaran (PA/KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara yang terbukti lalai atau terindikasi terlibat penyimpangan.
“Sanksi administratif dan rotasi penting sebagai langkah preventif sekaligus efek jera,” ujarnya.
Dia juga merekomendasikan intensifikasi bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan keuangan bagi seluruh pengelola keuangan OPD.
“Pemerintah harus berani bertindak cepat, transparan, dan profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga,” harapnya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI Heri Subowo, mengatakan laporan keuangan Pemprov PBD masih mengandung beberapa kelemahan yang cukup material dan perlu mendapat perhatian serius.
Beberapa temuan BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan 2024 antara lain pengeluaran belanja barang dan jasa yang dipertanggungjawabkan tidak didukung bukti fisik.
Kemudian terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta pengeluaran melebihi ketentuan yang belum dipulihkan sebesar Rp6,32 miliar.
Selain itu, belanja hibah yang dipertanggungjawabkan tanpa bukti memadai, pengeluaran melebihi ketentuan, dan sisa hibah yang belum dipulihkan senilai Rp9,4 miliar.
Selanjutnya belanja modal untuk peralatan, mesin, gedung, bangunan, jalan irigasi, dan jaringan ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan indikasi kemahalan sebesar Rp4,56 miliar, serta ketidakpastian kewajaran harga dan jumlah barang senilai Rp4,99 miliar.