Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) segera menindaklanjuti rancangan peraturan daerah (raperda) yang didorong oleh Dewan Pengurus Pusat Tunanetra Indonesia sebagai bagian penting perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di wilayah itu.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, di Sorong, Selasa, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di provinsi tersebut.
Menurutnya, penyandang disabilitas merupakan bagian integral dari masyarakat yang memiliki hak sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi penuh dalam berbagai aspek kehidupan.
“Masih banyak tantangan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, mulai dari aksesibilitas fisik, pendidikan, pekerjaan, hingga stigma sosial," jelasnya.
Gubernur menekankan pentingnya kehadiran peraturan daerah (perda) yang mengatur perlindungan penyandang disabilitas sebagai payung hukum yang kuat.
“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen nyata Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menjamin dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas," ujarnya.
Dengan perda ini, kata dia, setiap kebijakan dan program pembangunan di daerah harus inklusif dan ramah disabilitas.
Dia ingin perda yang lahir benar-benar implementatif, berpihak, dan menjawab kebutuhan riil penyandang disabilitas di lapangan.
Elisa meyakini dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, Papua Barat Daya dapat menjadi provinsi inklusif di mana setiap individu hidup dengan martabat dan memiliki kesempatan yang sama.
"Terkait proses penetapan perda, ini kewenangan berada pada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP), namun proses ini tetap melibatkan pemerintah provinsi secara bersama-sama," ucapnya.
Proses penetapan raperda menjadi perda perlindungan hak penyandang disabilitas ini menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang akan didorong ke tingkat pembahasan di DPRP guna mendapatkan predikat penetapan hukum secara sah.
Berkaitan dengan itu, Dewan Pengurus Pusat Tunanetra Indonesia menggelar proyek advokasi dalam rangka mendorong penetapan perda pelindungan disabilitas dengan menggandeng seluruh anggota disabilitas di Papua Barat Daya.