Manokwari (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mendorong seluruh puskesmas di Kabupaten Manokwari Papua Barat untuk mengubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan fleksibilitas pengelolaan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Tim Kerja Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes dr. Wing Irawati di Manokwari, Rabu, mengatakan, kebijakan ini memungkinkan puskesmas memiliki kewenangan lebih luas dalam pengelolaan keuangan, perekrutan sumber daya manusia, hingga pengadaan obat-obatan.
“Dengan sistem BLUD, puskesmas tidak lagi harus menunggu proses penganggaran yang terlalu lama. Misalnya untuk membeli obat, puskesmas dapat segera melakukan pengadaan secara mandiri selama sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengelolaan BLUD telah diatur melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, sehingga pemerintah daerah dapat menerapkan BLUD sebagai kebijakan resmi untuk puskesmas.
Menurut dia, sistem BLUD juga memberi peluang puskesmas untuk menjalin kemitraan dengan pihak ketiga dan memperoleh pendapatan tambahan sepanjang pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terpenuhi dengan baik.
“Puskesmas tetap harus memastikan layanan dasar seperti imunisasi, ibu hamil, stunting, tetap dibiayai dan tercapai dulu. Jika indikator dasar sudah baik, barulah puskesmas dapat mengembangkan layanan tambahan seperti akupuntur, pijat bayi, atau layanan kecantikan dengan tarif tertentu,” jelasnya.
Ia menegaskan prinsip layanan kesehatan gratis tetap berlaku, meskipun sebenarnya pembiayaan layanan tersebut diambil alih oleh pemerintah melalui APBD maupun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Layanan kesehatan gratis ini maksudnya, biaya yang seharusnya dibebankan masyarakat diambil alih oleh pemerintah yang membayar. Kita sebut gratis karena masyarakat tidak mengeluarkan uang, tetapi biaya pelayanan sebenarnya tetap ada,” katanya.
Dengan BLUD, puskesmas diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan APBD, mempercepat belanja operasional, serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat tanpa dibatasi mekanisme birokrasi yang panjang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Puskesmas di Manokwari perlu rubah status jadi BLUD